Ushul fiqh merupakan salah satu cabang ilmu dalam khazanah keilmuan Islam yang memiliki peran fundamental dalam memahami hukum syariat. Dengan mempelajari ushul fiqh, seorang muslim dapat memahami bagaimana proses istinbath hukum dilakukan oleh para ulama, sehingga tidak sekadar menerima hasil fatwa, tetapi juga mengetahui landasan berpikir di baliknya. Oleh karena itu, ushul fiqh menjadi pintu gerbang penting bagi siapa pun yang ingin mendalami hukum Islam secara komprehensif, sistematis, dan penuh kesadaran ilmiah.
 |
| Al-Quran adalah sumber hukum Islam |
A. Pengertian Ushul Fiqh
"Ushul" adalah bentuk jamak dari ashl (أصل) yang berarti pondasi, dasar, atau sumber. Sedangkan fiqh berarti pemahaman mendalam. Jadi, ushul fiqh adalah dasar-dasar untuk memahami hukum Islam.
Para ulama mendefinisikan pengertian usul dengan berbagai redaksi, berikut di antaranya:
1. Imam Abu Ishak As-Syirazi (Al-Luma’)
“Ushul fiqh ialah dalil-dalil penyusun fiqh, dan metode untuk sampai pada dalil tersebut secara global.”
2. Imam Al-Amidi (Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam)
“Ilmu tentang kaidah-kaidah yang dengannya dapat sampai kepada hukum syara’.”
3. Imam Al-Ghazali (Al-Mustashfa)
“Ushul fiqh adalah pengetahuan tentang dalil-dalil fiqh secara global, cara menggunakannya, dan tentang mujtahid yang berhak berijtihad.”
4. Imam Asy-Syaukani (Irsyad al-Fuhul)
“Ilmu yang membahas kaidah-kaidah yang dapat mengantarkan kepada pengambilan hukum syara’ dari dalil-dalilnya.”
5. Menurut Al-Qadhi al-Baidhawy (Dalam Minhaj al-Wushul)
"Pengetahuan tentang dalil-dalil fiqih secara global (ijmali), cara penggunaan dalil tersebut (istidlal), dan keadaan orang yang menggunakannya (mujtahid)."
6. Abdul Wahhab Khallaf
“Ilmu tentang kaidah-kaidah atau ketentuan-ketentuan dan pembahasan yang dijadikan sebagai sarana untuk memperoleh hukum-hukum syar’i yang berkaitan dengan amaliyah dari dalil-dalilnya yang terperinci.”
Beradasarkan definisi di atas bisa disimpulkan bahwa uhsul fiqh adalah ilmu tentang kaidah-kaidah yang digunakan sebagai alat untuk menggali hukum syara' yang bersifat amaliyah dari dalil-dalilnya yang terperinci.
B. Ruang Lingkup Ushul Fiqh
1. Sumber Hukum Islam
Ushul fiqh membahas sumber-sumber mana saja yang valid digunakan untuk menggali hukum. Sumber hukum Islam disebut juga dengan dalil. Ada tiga 3 macam sumber hukum Islam:
a. Sumber Primer
• Al-Qur'an
Al-Quran adalah wahyu Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Al-Quran merupakan sumber utama dalam penggalian hukum syara’, yang mengatur semua aspek kehidupan manusia.
• As-Sunnah
As-Sunah atau Al-Hadits adalah perkataan, perbuatan, atau ketetapan Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh para sahabat dan generasi setelahnya. Hadis berfungsi sebagai penjelas dan penjabaran dari Al-Quran.
b. Sumber Sekunder
• Ijma' (kesepakatan ulama)
Ijma’ adalah kesepakatan ulama mujtahid pada masa tertentu setelah kematian Rasulullah SAW tentang hukum suatu perkara.
• Qiyas (analogi)
Qiyas adalah menetapkan suatu hukum yang baru yang tidak disebutkan secara jelas di Al-Quran dan Hadis, dengan menyamakan illat (alasan hukum) perkara tersebut dengan perkara lain yang sudah ada hukumnya.
c. Sumber Pendukung
• Istihsan (Prefensi Yuridis).
• Maslahah Mursalah (Kemaslahatan yang tidak didukung/ditolak dalil spesifik).
• Urf (Adat kebiasaan).
• Madzhab Sahabi.
• Istishab (Berlaku hukum asal).
• Syadduz Zari'ah (Menutup jalan menuju kemudharatan).
• Dll.
Para ulama sepakat keberadaan sumber hukum primer dan skunder, yakni Al-Quran, hadis, ijma’, dan qiyas. Namun, mereka masih menyelisikan tentang sumber hukum pendukung.
2. Hukum Syara’
Hukum syara’ adalah ketetapan Allah SWT yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang yang sudah terkena kewajiban syariat), baik berupa tuntutan (perintah/larangan), pilihan, maupun penetapan sebab, syarat, dan penghalang.
a. Hukum Taklifi
Hukum taklifi adalah hukum yang berhubungan langsung dengan perintah dan larangan Allah kepada mukallaf (orang yang sudah terkena kewajiban syariat).
• Wajib
Yaitu perbuatan yang harus dilakukan, jika ditinggalkan berdosa. Contohnya salat lima waktu.
• Sunnah
Yaitu perbuatan yang dianjurkan, jika dilakukan berpahala, jika ditinggalkan tidak berdosa. Contohnya salat duha.
• Haram
Yaitu perbuatan yang dilarang, jika dilakukan berdosa. Contohnya mencuri.
• Makruh
Yaitu perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan, jika ditinggalkan berpahala, jika dilakukan tidak berdosa. Contohnya makan bawang mentah sebelum salat berjamaah.
• Mubah
Yaitu perbuatan yang boleh dilakukan atau ditinggalkan tanpa pahala dan dosa. Contohnya makan dan minum.
b. Hukum Wadh’i
Hukum wadh’i adalah hukum yang berkaitan dengan ketentuan berlakunya hukum taklifi.
• Sebab
Yaitu sesuatu yang menjadi alasan munculnya suatu hukum. Contohnya terbit fajar sebagai sebab wajibnya salat Subuh.
• Syarat
Yaitu sesuatu yang harus ada agar hukum sah berlaku. Contohnya wudu adalah syarat sah salat.
• Mani‘ (penghalang)
Yaitu sesuatu yang menghalangi berlakunya hukum. Contohnya haid menjadi penghalang kewajiban salat bagi perempuan.
3. Istibath
Istinbath adalah inti metodologis ushul fiqh bagaimana memahami teks (nash) syar'i berdasarkan kaidah bahasa Arab dan logika hukum.
• Al-Amr (perintah), serta pemahaman apakah selalu berarti wajib.
• An-Nahy (larangan) serta pemahaman apakah selalu berarti haram.
• Zhahir, Nass, Mufassar, Mukham. (tingkat kejelasan yang berurutan).
• 'Am (umum) dan Khas (khusus).
• Mutlaq (mutlak) dan Muqayyad (terikat).
• Mantuq (makna eksplisit yang diucapkan) dan Mafhum (makna implisit)
• Haqiqah (makna sebenarnya) dan Majaz (makna kiasan)
Contoh istinbah dari dalil:
Ada kaidah: "Perintah (amr) asalnya menunjukkan kewajiban (wujub), kecuali ada indikator yang mengalihkannya ke makna lain (sunnah, ibahah)." Dari kaidah ini, ketika Al-Qur'an mengatakan "Aqimush-shalah" (Dirikanlah shalat), menurut metodologi ushul fiqh, kata "dirikanlah" adalah perintah yang asalnya wajib. Kesimpulan fiqh-nya adalah shalat adalah wajib.
Dalam istinbath juga harus memahami ta‘ārud al-adillah. Ta‘ārud al-adillah dalam ushul fiqh adalah keadaan ketika dua atau lebih dalil syariat tampak saling bertentangan dalam menetapkan suatu hukum pada kasus yang sama. Pertentangan ini hanya bersifat lahiriah (zhahir), karena pada hakikatnya dalil syariat tidak mungkin benar-benar bertentangan.
Berikut cara penyelesaian bila ada dalil yang bertentangan.
a. Al-jam‘ wa al-taufiq
Yaitu mengompromikan dalil agar keduanya bisa diamalkan.
b. Tarjih
Yaitu memilih dalil yang lebih kuat bila tidak bisa dikompromikan.
c. Naskh
Yakni jika diketahui salah satu dalil datang lebih dahulu, maka dalil yang datang kemudian bisa menghapus hukum sebelumnya.
4. Ijtihad
a. Pengertian
Ijtihad adalah upaya sungguh-sungguh seorang mujtahid dalam menggali dan menetapkan hukum syariat dari dalil-dalil yang terperinci ketika tidak ada nash yang tegas.
b. Syarat Mujtahid
Seorang mujtahid atau orang berijtihad harus memenuhi kriteria berikut:
• Mengetahui Al-Qur’an dan Hadis beserta ilmu tafsir dan ilmu hadis.
• Menguasai bahasa Arab beserta ilmu kebahasaan seperti nahwu, sharaf, balaghah, dll.
• Memahami ushul fiqh dan qawaid fiqhiyyah.
• Mengetahui ijma‘ dan khilaf ulama.
• Memiliki ketakwaan dan keadilan.
• Memiliki kemampuan berpikir tajam.
3. Macam-macam Ijtihad
• Ijtihad Bayani
Menetapkan hukum dengan penafsiran lafaz nash. Contohnya menafsirkan makna perintah dalam ayat.
• Ijtihad Qiyasi
Menetapkan hukum dengan analogi (qiyas). Contohnya mengqiyaskan narkoba dengan khamar.
• Ijtihad Istishlahi
Menetapkan hukum berdasarkan kemaslahatan umat. Contohnya aturan lalu lintas demi keselamatan.
C. Manfaat dan Tujuan Ushul Fiqh
1. Memahami Metodologi Hukum Islam dengan Benar
Ilmu usul fiqh memberikan kerangka berpikir yang sistematis agar hukum Islam digali sesuai aturan yang benar.
2. Menjadi dasar bagi ijtihad (penggalian hukum baru)
Ushul Fiqh menyediakan "peta jalan" bagi para ulama. Dengan metodologi yang benar, seorang mujtahid tidak asal menebak hukum, melainkan menggunakan perangkat logika dan bahasa yang terukur untuk menggali hukum dari sumber aslinya.
3. Mencegah salah paham terhadap dalil Al-Qur’an dan hadiss
Seringkali sebuah ayat atau hadis bersifat umum ('am) atau bermakna ganda. Metodologi ini berfungsi sebagai kompas agar seseorang tidak mengambil kesimpulan yang keliru hanya karena memahami teks secara tekstual tanpa melihat konteks kebahasaan dan syariat.
4. Menyatukan metode berpikir para fuqaha (ahli hukum Islam)
Usul fiqh menjadi standar bersama dalam menafsirkan hukum, sehingga perbedaan pendapat tetap berada dalam koridor ilmiah.
5. Membantu memahami hikmah di balik hukum
Tidak hanya sekadar mengetahui “apa hukumnya”, tetapi juga memahami alasan dan tujuan syariat di baliknya.
6. Sebagai Filter terhadap Pemikiran Hukum yang Ekstrem
Usul fiqh menjaga agar penafsiran hukum tidak keluar dari batas syariat, sehingga menghindari sikap berlebihan atau menyimpang. Ushul fiqh mencegah sikap ekstrem kanan (kaku/radikal) yang mengabaikan konteks, serta mencegah ekstrem kiri (liberal) yang mengabaikan teks demi logika semata.
7. Menjaga agar hukum Islam tetap relevan sepanjang zaman
Dunia terus berubah, seperti munculnya kripto, bayi tabung, hingga kecerdasan buatan. Dengan perangkat ijtihad yang kokoh, hukum Islam tidak menjadi usang, melainkan mampu memberikan jawaban hukum atas persoalan-persoalan modern yang belum ada di zaman Nabi.
Belum ada tanggapan untuk "Mengenal Ushul Fiqh - Pengertian, Ruang Lingkup, dan Manfaat"
Post a Comment