A. QURBAN
1. Pengertian
Qurban
Qurban menurut
bahasa berarti “dekat”. Sedang menurut syariat, qurban berarti menyembelih
hewan dengan tujuan beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah swt. dengan
syarat-syarat dan waktu tertentu. Qurban disebut juga dengan udhiyah.
2. Hukum dan
Dalil Qurban
Firman Allah
swt:
إِنَّا
أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ، فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya:
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka
dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.”
Jumhur Ulama
(sebagian besar ulama) berpendapat hukum berqurban adalah sunah muakkad, dengan
alasan sabda Rasulullah saw.:
اُمِرْتُ
بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ
Artinya:
“Aku
diperintahkan berqurban dan qurban itu sunnah bagimu” (H.R. tirmizi)
3. Waktu
Berqurban
Waktu berqurban
adalah sejak selesai shalat idhul adha sampai terbenam matahari tanggal 13
dzulhijjah. Tanggal 11-13 dzulhijjah disebut juga hari tasyriq. Sabda
Rasulullah SAW:
مَنْ
كَانَ ذَبَحَ قَبْلَ اَنْ تُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَي
Artinya:
“Barang
siapa menyembelih (hewan qurban) sebelum kita mengerjakan shalat, maka
hendaklah ia menyembelih yang lain sebagai gantinya." (Muttafaqun Alaih).
4. Ketentuan
Hewan Qurban
a. Hewan yang
boleh diqurbankan adalah hewan ternak berkaki empat, yaitu unta, sapi, kerbau,
kambing, dan domba.
b. Unta, sapi,
dan kerbau boleh dikurbankan untuk 7 orang. Adapun kambing dan domba hanya
boleh diqurbankan untuk satu orang saja.
c. Hewan yang
diqurbankan harus cukup umur, yakni:
1) Domba minimal
berusia 6 bulan,
2) Kambing
minimal berusia 1 tahun,
3) Sapi dan
kerbau minimal berusia 2 tahun,
4) Unta minimal
berusia 5 tahun.
|
Ketentuan Hewan Qurban |
d. Hewan tidak
boleh cacat, kurus, atau sakit. Apabila hewannya betina, tidak boleh dalam
keadaan hamil atau baru melahirkan.
e. Pembagian
hewan qurban adalah 1/3 untuk orang yang berqurban, 1/3 untuk dihadiahkan
kepada sanak keluarga dan tetangga, dan 1/3 lagi disedekahkan kepada faqir
miskin.
f. Dibagikan
dalam keadaan mentah.
5. Sunnah
Dalam Berqurban
a. Orang yang
berqurban tidak diperkenankan memotong kuku dan rambut sejak awal bulan
Dzulhijjah sampai hewan qurban disembelih.
b. Orang
yang berqurban menyembelih
sendiri hewan qurbannya atau jika
ia mewakilkan kepada orang lain, ia
disunahkan hadir ketika penyembelihan berlangsung.
d. Melaksanakan
sunah-sunah yang berlaku pada penyembelihan biasa.
6. Hikmah dan
Manfaat Qurban
a. Menjadi bukti
ketaatan kepada Allah
b. Memberdayakan
perekonomian untuk peternak dan penjuan hewan
c. Belajar
berkorban dan tidak cinta dunia
d. Menghidupkan
sunah Nabi Muhammad saw
e. Membunuh
sifat kehewanan
f. Menjadi media
untuk berbagi dan peduli kepada fakir miskin dan kaum dhuafa.
B. AQIQAH
1. Pengertian
Aqiqah
Aqiqah dari segi
bahasa berarti rambut yang tumbuh di kepala bayi. Sedangkan dari segi istilah
adalah penyembelihan hewan pada saat hari ketujuh atau kelipatan tujuh dari
kelahiran bayi disertai mencukur rambut dan memberi nama.
2. Hukum dan
Dalil Aqiqah
Hukum aqiqah
adalah sunah bagi orang tua atau bagi walinya.
Sabda Rasulullah
saw:
كُلُّ غُلَامٍ
مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُخْلَقُ وَيُسَمَّى
Artinya:
“Setiap
anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih baginya pada hari ketujuh,
dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Ahmad dan Imam yang empat)
3. Waktu
Aqiqah
Waktu aqiqah
adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran. Namun, apabila tidak mampu boleh
pada hari ke 14 atau ke 21. Bahkan ada pendapat yang membolehkan sampai anak
tersebut baligh.
4. Ketentuan
Hewan Aqiqah
|
Ketentuan Hewan Aqiqah |
a. Hewan aqiqah
untuk anak laki-laki dua ekor domba dan untuk anak perempuan seekor domba.
b. Apabila
aqiqah dengan sapi atau unta, maka satu ekor hanya boleh untuk satu orang baik
laki-laki atau perempuan.
c. Daging
dibagikan dalam keadaan sudah masak.
d. Adapun syarat
lainnya sama seperti binatang untuk qurban.
5. Hikmah dan
Manfaat Aqiqah
a. Menumbuhkan
rasa syukur kepada Allah
b. Menumbuhkan
rasa cinta kepada anak
c. Menghidupkan
sunah Nabi Muhammad saw
d. Mewujudkan
sikap rukun kepada sanak keluarga dan tetangga
e. Menjadi media
untuk berbagi dan peduli kepada fakir miskin dan kaum dhuafa
Belum ada tanggapan untuk "Qurban dan Aqiqah (Pengertian, Waktu, dan Ketentuan Hewan) | Materi PAI"
Post a Comment