Menurut saya mad tamkin ini tidak terlalu susah
dipraktikkan asalkan pemahaman dan praktik tentang mad ashli sudah benar. Mad
tamkin artinya mad yang diberdayakan atau dihidupkan. Mengapa demikian? Yuk
lihat jawabannya berikut ini.
Ada 3 keadaan yang menjadikan mad tamkin.
1. Ada huruf wau sukun sebelumnya dhammah dan
setelahnya ada wau berharakat atau ya’ sukun sebelumnya kasrah dan setelahnya
ya’ berharakat. Contoh:
قَالُوْا وَهُمْ – آمَنُوْا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتُ
– فِيْ يَوْمٍ – الَّذِيْ يُوَسْوِسُ
2. Apabila wau sukun sebelumnya wau berharakat dhammah atau ya’
sukun sebelumnya ya’ berharakat kasrah. Contoh:
يَلْوُوْنَ – يُحْيِيْ – لَا يَسْتَحْيِيْ
3. Apabila ya’ sukun sebelumnya ya’ bertasydid
dan berharakat kasrah. Contoh:
حُيِّيْتُمْ – عِلِيِّيْنَ - مِنَ النَّبِيِّيْنَ
Ukuran madnya 2 harakat. Namun dalam keadaan
tertentu panjang bisa seperti bertemu hamzah atau huruf sukun. Ketika bertemu hamzah maka hukumnya menjadi mad jaiz
munfashil yang panjangnya 4-5 harakat. Contoh:
لَا يَسْتَحْيِيْ أَنْ يَضْرِبَ
Ketika bertemu huruf sukun karena di waqafkan
menjadi mad aridh lissukun yang panjang bisa 2, 4 atau 6 harakat. Contoh:
لَفِيْ عِلِيِّيْنَ ۞ - مِنَ
النَّبِيِّيْنَ ۞
Penjelasan!
Salah satu faidah adanya mad tamkin adalah untuk
menghindari hukum idgham. Pada keadaan pertama yakni wau sukun bertemu dan wau
dan ya’ sukun bertemu ya’ tidak terjadi idgham. Mengapa ya?
Sebelumnya lanjut saya ingin bertanya. Apakah
wau sukun bertemu dan ya’ sukun bertemu termasuk kategori mutamatsilain?
Sebagaimana kita ketahui bahwa kalau ada huruf yang sama dimana yang pertama
sukun dan yang kedua berharakat itu hukumnya wajib idgham. Nama idghamnya
idgham mutamatsilain. Contohnya:
قَدْ دَّخَلُوْا - فَمَا رَبِحَتْ تِّجَارَتُهُمْ
– بَلْ لَّا
Ok.... Saya akan bantu jawab deh.
Bila ada yang menjawab bahwa wau sukun dan wau
juga ya’ sukun bertemu ya’ termasuk mutamatsilain, berarti dia belum faham
betul tentang makhraj. Saya ingatkan kembali bahwa wau’ dan ya’ sukun yang
termasuk mad itu makhrajnya al-jauf. Sedangkan wau’ berharakat dan wau lin
makhrajnya asy-syafatain. Adapun ya’ berharakat dan ya’ lin makrajnya dari
tengah lidah. Jadi intinya tidak termasuk mutamatsilain dan tidak ada idgham.
Begitu pula dalam keadaan nomor kedua bahwa ya’
yang kedua sebenarnya berharakat tetapi dan menjadi ya’ mad karena termasuk
ilat. Pada keadaan nomor tiga tidak bisa diidghamkan lagi karena ya’ yang
pertama sudah bertasydid.
Catatan!
Penulisan contoh di atas tidak berdasarkan rasm
utsmani. Untuk lebih tepatnya silakan lihat mushfa masing-masing!
------------
Semoga penjelasan saya di atas bisa difahami
dengan mudah. Amin. Mohon koreksi kalau ada yang salah pada postingan di atas.
Terima kasih.
Bagus sekali pemaparannya! Thanks
ReplyDeleteSemoga artikelnya bermnafaat.
ReplyDeleteMaterinya bagus. Namun antum bikin kalimat narasinya kurang baik, kadang tata bahasanya acak-acakan. Gunakan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.
ReplyDelete