A. Larangan-larangan Haji/Umrah
Larangan haji/umrah adalah perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan selama melaksanakan ibadah haji sejak ihram sampai dengan tahallul.
|
Larangan Haji |
Larangan haji/umrah ada yang berlaku khusus untuk laki-laki, ada yang khusus untuk perempuan dan ada yang berlaku untuk keduanya. Berikut diantaranya:
1. Larangan bagi laki-laki :
• Memakai pakaian yang berjahit
• Memakai tutup kepala yang melekat seperti kopiah dan topi
• Memakai alas kaki yang menutupi mata kaki
2. Larangan bagi perempuan
• Menutup muka dengan cadar, masker, dan kain lainnya
• Menutup kedua telapak tangan
3. Larangan bagi laki-laki dan perempuan
|
Larangan Haji |
• Memakai wangi-wangian
• Memotong rambut atau bulu badan lainnya
• Memotong kuku
• Menikah atau menikahkan
• Berhubungan suami istri dan bercumbu rayu
• Memburu dan membunuh binatang yang ada di tanah suci
• Menebang atau merusak pohon yang ada di tanah suci
• Berkata kasar, jorok dan bertengkar
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ
الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
Artinya: “Dan jangan kamu mencukur kepalamu,
sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.” (QS. Al-Baqarah: 196)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْتُلُوا
الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram.” (QS.
Al-Maidah: 95)
فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ
وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
Artinya: “Barangsiapa yang menetapkan niatnya
dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik
dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” (QS. Al-Baqarah: 197)
“Jangan kalian memakai kemeja, imamah
(penutup kepala), celana panjang, atau pun jubah dan sepatu.” (HR. Muttafaqun
‘alaih)
“Dan janganlah kalian mengenakan pakaian
yang telah terkena za’faran (semacam parfum) dan al-waras (kayu yang digunakan
untuk parfum).” (HR. Muttafaqun ‘alaih)
B. Dam (denda)
Dam adalah denda yang harus
dibayar oleh jemaah haji karena meninggalkan salah satu atau sebagian dari
wajib haji atau melakukan larangan haji. Adapun besar dan macam dam tergantung
pelanggaran apa yang dilakukannya.
1. Bagi jamaah yang:
• Meninggalkan wajib haji
• Melaksanakan haji tamattu’
• Melaksanakan haji qiran
Maka damnya adalah meyembelih
seekor kambing. Apabila tidak mampu, maka harus berpuasa 3 hari di saat haji
dan 7 hari di tanah air. Jika tidak mampu juga dengan fidyah yakni mengganti 10
hari puasa dengan memberi makan orang miskin (sedekah) untuk 10 hari.
2. Bagi jam’ah yang melakukan
pelanggaran haji berikut:
• Mecabut atau menghilangkan rambut atau kuku di tubuh
• Memakai pakaian yang dilarang
• Memakai wewangian
• Bercumbu rayu
• Bersetubuh sesudah tahallul pertama
Dam bagi yang melanggar larangan
di atas adalah memilih antara menyembelih seekor kambing, atau berpuasa 3 hari
atau memberi makan 6 orang miskin (HR. Bukhori, Muslim
dan Abudawud). Dam ini diperuntukkan:
3. Bila bersenggama sebelum
tahallul pertama, maka hajinya batal dan harus diulang tahun depan,
dan harus tetap mengerjakan amalan haji sampai selesai dan membayar denda
berupa menyembelih qurban seekor unta, kalau tidak mampu seekor sapi, kalau
tidak mampu juga tujuh ekor kambing.
4. Bila membunuh binatang buruan
pada saat ihram, maka dendanya menyembelih ternak sebanding dengan binatang
yang dibunuhnya. (QS. Al-Maidah, 95).
5. Jamaah yang melangsungkan akad
nikah, maka nikahnya tidaklah sah tetapi tidak harus membayar dam.
Belum ada tanggapan untuk "Larangan dan Dam (Denda) dalam Ibadah Haji dan Umrah"
Post a Comment