Pada postingan kali ini akan membahas perihal kalam yang terdapat di kitab Al-Ajurumiyyah. Kitab Al-Ajurumiyyah merupakan kitab nahwu dasar yang banyak dikaji di pesantren.
A. Pengertian Kalam
اَلْكَلَامُ هو
اَللَّفْظُ اَلْمُرَكَّبُ اَلْمُفِيدُ بِالْوَضْعِ
Artinya: Kalam
adalah ucapan yang tersusun yang memberi faidah dan sesuai dengan objek
pembicaraannya.
Kalam |
Kalam merupakan objek dari ilmu Nahwu. Oleh karena itu, kita harus memahami maksud dari istilah kalam dalam pembahasan ilmu nahwu. Dalam kitab Al-Ajurumiyyah, kalam haruslah terdiri dari empat hal.
1. Lafadz
Yang dimaksud lafadz adalah:
الصَّوْت الْمُشْتَمِلُ
عَلَى بَعْضِ الحُرُوفِ الْهِجَائيةِ
Artinya: “Suara yang meliputi sebagian
huruf hijaiyah.”
Contoh dari lafadz:
أَحْمَدُ - كَتَبَ
Kata (أَحْمَدُ) terdiri dari hamzah,
ha’, mim, dan dal. Adapun kata (كَتَبَ)
terdiri dari kaf, ta’, dan ba’. Kedua kata ini termasuk lafadz karena
menggunakan sebagaian huruf hijaiyyah dalam komposisi katanya.
2. Murakkab
Murakkab bisa
diartikan tersusun atau terangkai. Adapun secara istilah, murakkab
didefinisikan:
مَا تَرَكَّبَ مِنْ
كَلِمَتَيْنِ فــاكْثَرَ
Artinya: “sesuatu yang tersusun
dari dua kalimat atau lebih.”
Kalam harus terdiri dari
minimalnya 2 kata atau lebih. Contoh murakkab:
أَحْمَدُ طَالِبٌ
قَرَأَ أَحْمَدُ
الْكِتَابَ
Artinya:
“Ahmad seorang siswa”
“Ahmad membaca buku”
Pada contoh pertama kalamnya
terdiri dari dua kata dan pada contoh yang kedua terdiri dari 3 kata.
3. Mufid
Mufid artinya bisa difahami atau
memberi faedah. Adapun dalam istilah nahwu, mufid adalah:
ما أَفَادَ فائِدَةً
يَحْسُنُ السُّكُوتُ مِن الْمُتَكَلِّمِ وَ السَّامِعِ عَلَيها
Artinya: “Sesuatu yang memberikan
faidah dengan sempurna yaitu sekiranya mutakallim (pembicara) dan pendengar
diam (tidak memberikan tanggapan)”.
Maksud diam
antara pembicara dan pendengar adalah karena kedua sama-sama faham tentang
informasi yang disampaikan. Secara sederhananya adalah disebut kalam apabila
fi’il sudah ada fa’ilnya, mubtada sudah ada khabarnya, syarat ada jawabnya,
dll. Maka kalimat yang belum sempurna maknanya atau kalimat yang belum utuh
tidak disebut kalam.
4. Wadha’
Ada beberapa maksud dari kata
wadha di sini:
a. Maksud
Yakni kalimat yang disampaikan
merupakan perkataan yang disengaja diungkapkan oleh orang yang berbicara. Dalam
hal ini maka perkataan orang yang sedang mengigau tidak termasuk kalam.
b. Ketentuan bahasa Arab
Maksudnya kalam itu harus sesuai
dengan wadha (peletakan makna) yang telah ditetapkan oleh orang Arab atau
sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa yang ditetapkan oleh penuturnya.
Setiap bahasa mempunyai
karakteristik masing-masing. Di antara ciri dari kaidah bahasa Arab adalah
bahwa kata yang berbeda kedudukan dalam kalimat maka ujungnya bisa berubah.
Contoh kata (مُحَمَّد) bisa dibaca
Muhammadun, Muhammadan, atau Muhammadin.
مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ
اللهِ
أَشْهَدُ أَنَّ
مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
اَللَّهُمَّ صَلِّ
عَلَى مُحَمَّدٍ
وَأَقْسَامُهُ
ثَلَاثَةٌ: اِسْمٌ وَفِعْلٌ وَحَرْفٌ جَاءَ لِمَعْنًى
Artinya: “Dan bagian kalam itu
ada 3, yaitu isim, fi’il, huruf yang ada maknanya.”
1. Isim
Isim bisa disamakan dengan
istilah kata benda dalam bahasa Indonesia. Contoh isim:
كِتَابٌ – اَحْمَدُ –
جَاكَرْتَا - اَلْحَمْدُ
2. Fi’il
Fi’il adalah kata yang
menunjukkan suatu peristiwa atau bisa disebut kata kerja. Contoh fi’il:
قَرَأَ – حَسُنَ –
أَكْرَمَ - تَبَاعَدَ
3. Huruf yang bermakna
Yang dimaksud huruf di sini bukan
seperti halnya huruf dalam bahasa Indonesia. Huruf adalah kata partikel atau
kata pelengkap seperti kata hubung dll. Contoh huruf:
مِنْ – عَلَى – قَدْ –
وَ – إِنَّ
--------
Sekian dan demikian. Semoga bermanfaat!
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Kalam dan Pembagiannya | Kitab Al-Ajurumiyyah"
Post a Comment