Home · Tajwid · Sharaf · Nahwu · Balaghah · Do'a · Daftar Isi

Pengertian Kalam dan Pembagiannya | Kitab Al-Ajurumiyyah

Pada postingan kali ini akan membahas perihal kalam yang terdapat di kitab Al-Ajurumiyyah. Kitab Al-Ajurumiyyah merupakan kitab nahwu dasar yang banyak dikaji di pesantren.

A. Pengertian Kalam

اَلْكَلَامُ هو اَللَّفْظُ اَلْمُرَكَّبُ اَلْمُفِيدُ بِالْوَضْعِ

Artinya: Kalam adalah ucapan yang tersusun yang memberi faidah dan sesuai dengan objek pembicaraannya.

Kalam

Kalam merupakan objek dari ilmu Nahwu. Oleh karena itu, kita harus memahami maksud dari istilah kalam dalam pembahasan ilmu nahwu. Dalam kitab Al-Ajurumiyyah, kalam haruslah terdiri dari empat hal.

1. Lafadz

Yang dimaksud lafadz adalah:

الصَّوْت الْمُشْتَمِلُ عَلَى بَعْضِ الحُرُوفِ الْهِجَائيةِ

Artinya: “Suara yang meliputi sebagian huruf hijaiyah.”

Contoh dari lafadz:

أَحْمَدُ - كَتَبَ

Kata (أَحْمَدُ) terdiri dari hamzah, ha’, mim, dan dal. Adapun kata (كَتَبَ) terdiri dari kaf, ta’, dan ba’. Kedua kata ini termasuk lafadz karena menggunakan sebagaian huruf hijaiyyah dalam komposisi katanya.

2. Murakkab

Murakkab bisa diartikan tersusun atau terangkai. Adapun secara istilah, murakkab didefinisikan:

مَا تَرَكَّبَ مِنْ كَلِمَتَيْنِ فــاكْثَرَ

Artinya: “sesuatu yang tersusun dari dua kalimat atau lebih.”

Kalam harus terdiri dari minimalnya 2 kata atau lebih. Contoh murakkab:

أَحْمَدُ طَالِبٌ

قَرَأَ أَحْمَدُ الْكِتَابَ

Artinya:

“Ahmad seorang siswa”

“Ahmad membaca buku”

Pada contoh pertama kalamnya terdiri dari dua kata dan pada contoh yang kedua terdiri dari 3 kata.

3. Mufid

Mufid artinya bisa difahami atau memberi faedah. Adapun dalam istilah nahwu, mufid adalah:

ما أَفَادَ فائِدَةً يَحْسُنُ السُّكُوتُ مِن الْمُتَكَلِّمِ وَ السَّامِعِ عَلَيها

Artinya: “Sesuatu yang memberikan faidah dengan sempurna yaitu sekiranya mutakallim (pembicara) dan pendengar diam (tidak memberikan tanggapan)”.

Maksud diam antara pembicara dan pendengar adalah karena kedua sama-sama faham tentang informasi yang disampaikan. Secara sederhananya adalah disebut kalam apabila fi’il sudah ada fa’ilnya, mubtada sudah ada khabarnya, syarat ada jawabnya, dll. Maka kalimat yang belum sempurna maknanya atau kalimat yang belum utuh tidak disebut kalam.

4. Wadha’

Ada beberapa maksud dari kata wadha di sini:

a. Maksud

Yakni kalimat yang disampaikan merupakan perkataan yang disengaja diungkapkan oleh orang yang berbicara. Dalam hal ini maka perkataan orang yang sedang mengigau tidak termasuk kalam.

b. Ketentuan bahasa Arab

Maksudnya kalam itu harus sesuai dengan wadha (peletakan makna) yang telah ditetapkan oleh orang Arab atau sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa yang ditetapkan oleh penuturnya.

Setiap bahasa mempunyai karakteristik masing-masing. Di antara ciri dari kaidah bahasa Arab adalah bahwa kata yang berbeda kedudukan dalam kalimat maka ujungnya bisa berubah. Contoh kata (مُحَمَّد) bisa dibaca Muhammadun, Muhammadan, atau Muhammadin.

مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ

أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ

 B. Pembagian Kalam

وَأَقْسَامُهُ ثَلَاثَةٌ: اِسْمٌ وَفِعْلٌ وَحَرْفٌ جَاءَ لِمَعْنًى

Artinya: “Dan bagian kalam itu ada 3, yaitu isim, fi’il, huruf yang ada maknanya.”

1. Isim

Isim bisa disamakan dengan istilah kata benda dalam bahasa Indonesia. Contoh isim:

كِتَابٌ – اَحْمَدُ – جَاكَرْتَا - اَلْحَمْدُ

2. Fi’il

Fi’il adalah kata yang menunjukkan suatu peristiwa atau bisa disebut kata kerja. Contoh fi’il:

قَرَأَ – حَسُنَ – أَكْرَمَ - تَبَاعَدَ

3. Huruf yang bermakna

Yang dimaksud huruf di sini bukan seperti halnya huruf dalam bahasa Indonesia. Huruf adalah kata partikel atau kata pelengkap seperti kata hubung dll. Contoh huruf:

مِنْ – عَلَى – قَدْ – وَ – إِنَّ

--------

Sekian dan demikian. Semoga bermanfaat!

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Kalam dan Pembagiannya | Kitab Al-Ajurumiyyah"

Post a Comment