Pengertian Adzan dan Iqamah | Lafadz Adzan dan Iqamah | Keutamaan Adzan dan Iqamah
Pengertian
Adzan dan Iqamah
Adzan
secara bahasa adalah pengumuman atau pemberitahuan, sedangkan dalam istilah
adzan adalah perkataan
tertentu yang berguna memberitahukan masuknya waktu shalat fardhu.
Sedangkan iqamah adalah
pertanda shalat berjama’ah akan dimulai. Hukum adzan dan iqamat adalah sunnah.
|
Ilustrasi Adzan |
Adapun lafadz adzan adalah
sebagai berikut:
اَللهُ اَكْــبَرُ اللهُ اَكْــَبرُ ٢
اَشْــهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلَّا اللهُ ٢
اَشْــهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُــوْلُ
اللهِ ٢
حَيَّ عَلىَ الصَّـــــلاَ ة ٢
حَيَّ عَلَى اْلفَـــــلاَحِ ٢
اَللهُ اكْــبَرُ اللهُ اَكْــــبَرُ ٢
لَا اِلَــهَ اِلَّا اللهُ ١
Khusus untuk adzan shubuh setelah
"hayya ‘alal falah", muadzdzin membaca:
اَلصَّــلَاةُ خَيْرٌ مِّنَ النَّوْمِ ٢
Adapun
lafadz iqamah adalah sebagai berikut:
اَللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ
أَشْهدُ
أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ
اللهُ
حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ
حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ
قَدْ قَامَتِ الصَّلاَة ٢
اللهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ
لَا إِلهَ إِلَّا الله
Keutamaan
Adzan dan Iqamah
Adzan memiliki keutamaan yang besar
sehingga andai saja orang-orang tahu keutamaan pahala yang didapat dari
mengumandangkan Adzan, pastilah orang-orang akan berebutan. Bahkan kalau perlu
mereka melakukan undian untuk sekedar bisa mendapatkan kemuliaan itu. Hal itu
atas dasar hadits nabi SAW :
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فيِ
الآذَانِ وَالصَّفِ الأَوَّلِ ثُمَّ لمَ ْيَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا
عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا رواه البخاري وغيره
Dari Abu Hurairah ra. bahwa
Rasulullah saw bersabda,”Seandainya orang-orang tahu keutamaan adzan dan berdiri
di barisan pertama shalat (shaff), dimana mereka tidak bisa mendapatkannya
kecuali harus mengundi, pastilah mereka mengundinya di antara mereka..”(HR.
Bukhari)
Selain itu, ada keterangan yang
menyebutkan bahwa nanti di akhirat, orang yang mengumandangkan adzan adalah
orang yang mendapatkan keutamaan dan kelebihan.
وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلاً ِمَّنْ مَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ
إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Artinya: “Siapakah yang lebih
baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal
yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah
diri?”(QS. Fushshilat : 33)
Menurut mereka, makna dari menyeru
kepada Allah di dalam ayat ini adalah mengumandangkan adzan. Berarti kedudukan
mereka paling tinggi dibandingkan yang lain.
Syarat
Adzan dan Iqamah
Untuk dibenarkannya adzan, maka ada
beberapa syarat yang harus terpenuhi sebelumnya. Diantara syarat-syarat adzan
adalah :
a. Telah Masuk Waktu
Bila seseorang mengumandangkan adzan
sebelum masuk waktu shalat, maka adzannya itu haram hukumnya sebagaimana telah
disepakati oleh para ulama. Dan bila nanti waktu shalat tiba, harus diulang
lagi adzannya. Kecuali adzan shubuh yang memang pernah dilakukan 2 kali di masa
Rasulllah SAW. Adzan yang pertama sebelum masuk waktu shubuh, yaitu pada 1/6
malam yang terakhir. Dan adzan yang kedua adalah adzan yang menandakan masuknya
waktu shubuh, yaitu pada saat fajar shadiq sudah menjelang.
b. Harus Berbahasa Arab
Adzan yang dikumandangkan dalam
bahasa selain arab tidak sah. Sebab adzan adalah praktek ibadah yang bersifat
ritual, bukan semata-mata panggilan atau menandakan masuknya waktu shalat.
c. Tidak Bersahutan
Bila adzan dilakukan dengan cara
sambung menyambung antara satu orang dengan orang lainnya dengan cara bergantian,
hukumnya tidak sah.
d. Muslim, Laki, Akil Baligh.
Adzan tidak sah bila dikumandangkan
oleh non-muslim, wanita, orang tidak waras atau anak kecil. Sebab mereka semua
bukan orang yang punya beban ibadah.
e. Tertib Lafaznya
Tidak diperbolehkan untuk terbolak-balik
dalam mengumandangkan lafadz adzan. Urutannya harus benar. Namun para ulama
sepakat bahwa untuk mengumandangkan adzan tidak disyaratkan harus punya wudhu`,
menghadap kiblat, atau berdiri. Hukum semua itu hanya sunnah saja, tidak
menjadi syarat sahnya adzan.
Sunnah Adzan
Disunnahkan orang yang
mengumandangkan adzan juga orang yang mengumandangkan iqamat. Namun bukan
menjadi keharusan yang mutlak, lantaran di masa Rasululah SAW, Bilal
radhiyallahu ‘anhu mengumandangkan adzan dan yang mengumandangkan iqamat adalah
Abdullah bin Zaid, shahabat Nabi yang pernah bermimpi tentang adzan. Dan hal
itu dilakukan atas perintah nabi juga. Adapun sunah-sunah azan adalah sebagai
berikut:
• Hendaklah muadzin suci dan hadast
besar dan kecil.
• Hendaklah ia berdiri menghadap
kiblat.
• Menghadapkan wajah dan lehernya ke
sebelah kanan ketika mengucapkan ‘Hayya ‘alas shalah’ dan ke sebelah
kiri ketika mengucapkan, ‘Hayya ‘alal falah’
• Memasukkan dua jari ke dalam
telinganya, karena ada pernyataan Abu Juhaifah: Saya melihat Bilal adzan dan
berputar serta mengarahkan mulut ke sini dan ke sini, sedangkan dua jarinya
berada ditelinganya.”
• Mengeraskan suaranya ketika adzan,
sebagaimana yang dijelaskan dalam sabda Nabi saw., “Karena sesungguhnya
tidaklah akan mendengar sejauh suara muadzin, baik jin, manusia, adapun sesuatu
yang lain, melainkan mereka akan menjadi saksi baginya pada hari kiamat.”