Home · Tajwid · Sharaf · Nahwu · Balaghah · Do'a · Daftar Isi

Pengertian Adzan dan Iqamah serta Keutamaannya

Pengertian Adzan dan Iqamah | Lafadz Adzan dan Iqamah | Keutamaan Adzan dan Iqamah
Pengertian Adzan dan Iqamah
Adzan secara bahasa adalah pengumuman atau pemberitahuan, sedangkan dalam istilah adzan adalah perkataan tertentu yang berguna memberitahukan masuknya waktu shalat fardhu. Sedangkan iqamah adalah pertanda shalat berjama’ah akan dimulai. Hukum adzan dan iqamat adalah sunnah.
Ilustrasi Adzan
Adapun lafadz adzan adalah sebagai berikut:
اَللهُ اَكْــبَرُ اللهُ اَكْــَبرُ ٢
اَشْــهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلَّا اللهُ ٢
اَشْــهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُــوْلُ اللهِ ٢
حَيَّ عَلىَ الصَّـــــلاَ ة ٢
حَيَّ عَلَى اْلفَـــــلاَحِ ٢
اَللهُ اكْــبَرُ اللهُ اَكْــــبَرُ ٢
لَا اِلَــهَ اِلَّا اللهُ ١
Khusus untuk adzan shubuh setelah "hayya ‘alal falah", muadzdzin membaca:
اَلصَّــلَاةُ خَيْرٌ مِّنَ النَّوْمِ ٢
Adapun lafadz iqamah adalah sebagai berikut:
اَللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ
أَشْهدُ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهُ
حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ
حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ
قَدْ قَامَتِ الصَّلاَة ٢
اللهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ
لَا إِلهَ إِلَّا الله
Keutamaan Adzan dan Iqamah
Adzan memiliki keutamaan yang besar sehingga andai saja orang-orang tahu keutamaan pahala yang didapat dari mengumandangkan Adzan, pastilah orang-orang akan berebutan. Bahkan kalau perlu mereka melakukan undian untuk sekedar bisa mendapatkan kemuliaan itu. Hal itu atas dasar hadits nabi SAW :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فيِ الآذَانِ وَالصَّفِ الأَوَّلِ ثُمَّ لمَ ْيَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا رواه البخاري وغيره
Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw bersabda,”Seandainya orang-orang tahu keutamaan adzan dan berdiri di barisan pertama shalat (shaff), dimana mereka tidak bisa mendapatkannya kecuali harus mengundi, pastilah mereka mengundinya di antara mereka..”(HR. Bukhari)
Selain itu, ada keterangan yang menyebutkan bahwa nanti di akhirat, orang yang mengumandangkan adzan adalah orang yang mendapatkan keutamaan dan kelebihan.                
وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلاً ِمَّنْ مَّنْ  دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Artinya: “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?”(QS. Fushshilat : 33)
Menurut mereka, makna dari menyeru kepada Allah di dalam ayat ini adalah mengumandangkan adzan. Berarti kedudukan mereka paling tinggi dibandingkan yang lain.
Syarat Adzan dan Iqamah
Untuk dibenarkannya adzan, maka ada beberapa syarat yang harus terpenuhi sebelumnya. Diantara syarat-syarat adzan adalah :
a. Telah Masuk Waktu
Bila seseorang mengumandangkan adzan sebelum masuk waktu shalat, maka adzannya itu haram hukumnya sebagaimana telah disepakati oleh para ulama. Dan bila nanti waktu shalat tiba, harus diulang lagi adzannya. Kecuali adzan shubuh yang memang pernah dilakukan 2 kali di masa Rasulllah SAW. Adzan yang pertama sebelum masuk waktu shubuh, yaitu pada 1/6 malam yang terakhir. Dan adzan yang kedua adalah adzan yang menandakan masuknya waktu shubuh, yaitu pada saat fajar shadiq sudah menjelang.
b. Harus Berbahasa Arab
Adzan yang dikumandangkan dalam bahasa selain arab tidak sah. Sebab adzan adalah praktek ibadah yang bersifat ritual, bukan semata-mata panggilan atau menandakan masuknya waktu shalat.
c. Tidak Bersahutan
Bila adzan dilakukan dengan cara sambung menyambung antara satu orang dengan orang lainnya dengan cara bergantian, hukumnya tidak sah.
d. Muslim, Laki, Akil Baligh.
Adzan tidak sah bila dikumandangkan oleh non-muslim, wanita, orang tidak waras atau anak kecil. Sebab mereka semua bukan orang yang punya beban ibadah.
e. Tertib Lafaznya
Tidak diperbolehkan untuk terbolak-balik dalam mengumandangkan lafadz adzan. Urutannya harus benar. Namun para ulama sepakat bahwa untuk mengumandangkan adzan tidak disyaratkan harus punya wudhu`, menghadap kiblat, atau berdiri. Hukum semua itu hanya sunnah saja, tidak menjadi syarat sahnya adzan.
Sunnah Adzan
Disunnahkan orang yang mengumandangkan adzan juga orang yang mengumandangkan iqamat. Namun bukan menjadi keharusan yang mutlak, lantaran di masa Rasululah SAW, Bilal radhiyallahu ‘anhu mengumandangkan adzan dan yang mengumandangkan iqamat adalah Abdullah bin Zaid, shahabat Nabi yang pernah bermimpi tentang adzan. Dan hal itu dilakukan atas perintah nabi juga. Adapun sunah-sunah azan adalah sebagai berikut:
• Hendaklah muadzin suci dan hadast besar dan kecil.
• Hendaklah ia berdiri menghadap kiblat.
• Menghadapkan wajah dan lehernya ke sebelah kanan ketika mengucapkan ‘Hayya ‘alas shalah’ dan ke sebelah kiri ketika mengucapkan, ‘Hayya ‘alal falah’
• Memasukkan dua jari ke dalam telinganya, karena ada pernyataan Abu Juhaifah: Saya melihat Bilal adzan dan berputar serta mengarahkan mulut ke sini dan ke sini, sedangkan dua jarinya berada ditelinganya.”
• Mengeraskan suaranya ketika adzan, sebagaimana yang dijelaskan dalam sabda Nabi saw., “Karena sesungguhnya tidaklah akan mendengar sejauh suara muadzin, baik jin, manusia, adapun sesuatu yang lain, melainkan mereka akan menjadi saksi baginya pada hari kiamat.”

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Adzan dan Iqamah serta Keutamaannya"

Post a Comment