Home · Tajwid · Sharaf · Nahwu · Balaghah · Do'a · Daftar Isi

Majaz Mursal (Pengertian, Alaqah, dan Qarinahnya)

HaHuwa
Kalau dalam Bahasa Indonesia ada pembahasan majas dengan macam-macamnya. Nah kalau dalam Bahasa Arab itu disebutnya majaz. Majas sendiri merupakan serapan dari bahasa Arab yaitu majaz. Majaz adalah kata kiasan atau kata yang makna yang diambil bukan makna sebenarnya. Yang akan dibahas pada artikel ini adalah tentang majaz mursal.

A.    Pengertian Majaz Mursal
كَلِمَةٌ اسْتُعْمِلَتْ فِي غَيْرِ مَعْنَاهَا الأَصْليِّ لِعَلَاقَةٍ غَيْرِ الْمُشَابَهَةِ مَعَ قَرِيْنَةٍ مَانِعَةٍ مِنْ إِرَادَةِ الْمَعْنَى الْأَصْليِّ
Majaz mursal adalah suatu lafaz yang dipergunakan bukan pada makna aslinya karena adanya alaqah ghair musyabahah (hubungan bukan perumpamaan) disertai qarinah (alasan/bukti) yang mencegahnya dari makna asli. Majaz mursal berbeda dengan kinayah karena pada kalimat yang berbentuk kinayah tidak harus ada qarinah yang mencegah suatu lafaz dari makna aslinya. Dinamakan “mursal” karena ia tidak dibatasi oleh pemaknaan tertentu.
B.    Alaqah dan Qarinah dalam Majaz Mursal
Dalam majaz mursal terdapat banyak alaqah dan juga qarinahnya yang banyak, di antaranya:
1.     As-Sababiyyah (السببية)
ذِكْرُ السَّبَبِ وَإِرَادَةُ الْمُسَبَّبِ
Yaitu menyebutkan sebab dan yang dimaksud adalah musabbab/akibat.
Penggunaan suatu lafaz yang arti aslinya adalah “sebab” terjadinya sesuatu, tetapi makna yang dimaksudkan adalah “musabbab” atau akibat dari sebab itu.
Contoh:
لِفُلَانٍ عَلَيَّ يَدٌ لَا أُنْكِرُهَا
Artinya: Si fulan memiliki “tangan” (jasa) terhadapku dan itu tidak bisa kupungkiri.
لَهُ أَيادٍ عَلَيَّ سَابِغَةٌ # أُعَدُّ مِنْهَا وَلَا أُعَدِّدُهُ
Artinya: "Dia sering memberi “tangan” kepadaku. Sehingga aku merupakan bagian darinya dan aku tidak mampu menghitung (pemberiannya)”
Dari dua contoh di atas, ada kata (يَدٌ) dan (أَيادٍ) yang artinya tangan. Namun yang dimaksud pada kedua ungkapan di atas adalah sesuatu yang dihasilkan oleh tangan yakni berupa pemberian, jasa, sedekah, dll. Qarinahnya adalah seseorang tidak memiliki tangan orang lain. Jadi, maksudnta adalah "tangan yang menyebabkan terwujudnya suatu pemberian atau nikmat."
2.     Al-Musabbabiyyah (المسببية)
ذِكْرُ الْمُسَبَّبِ وَإِرَادَةُ السَّبَبِ
Yaitu menyebutkan sebab dan yang dimaksud adalah musabbab/akibat.
Penggunaan suatu lafaz yang arti aslinya adalah musabbab atau akibat, tetapi makna yang dimaksudkan adalah “sebab” terjadinya sesuatu.
Contoh:
هُوَ الَّذِي يُرِيكُمْ آَيَاتِهِ وَيُنَزِّلُ لَكُمْ مِنَ السَّمَاءِ رِزْقًا وَمَا يَتَذَكَّرُ إِلَّا مَنْ يُنِيبُ
Artinya: “Dia-lah yang memperlihatkan kepadamu tanda-tanda (kekuasaan)-Nya dan menurunkan untukmu rezki dari langit. dan tiadalah mendapat pelajaran kecuali orang-orang yang kembali (kepada Allah). (QS. Ghafir [40]: 13)
Lafaz (رِزْقًا) yang artinya rezeki dipergunakan dengan makna (غَيْثًا) yang artinya hujan, karena rezeki yang berupa buah-buahan dan tanaman itu tumbuh disebabkan adanya air hujan. Air hujan menjadi penyebab rezeki itu tumbuh. Qarinahnya adalah tidak mungkin langit menurunkan secara langsung rezeki dalam bentuk buah-buahan dan tumbuh-tumbuhan. Artinya rezeki yang merupakan akibat dari adanya sebab yaitu hujan.
3.     Al-Juz’iyyah (الجزئية)
ذِكْرُ الْجُزْءِ وَإِرَادَةُ الْكُلَّ
Yaitu menyebutkan sebagian sedangkan yang dimaksud adalah keseluruhan.
Alaqah juz’iyyah ialah suatu lafaz yang arti aslinya adalah sebagian, tetapi makna yang dimaksudkan adalah keseluruhan.
Contohnya dalam firman Allah:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا
Artinya: “Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah….” (QS. an-Nisa’ [4]: 92)
Kata (رَقَبَةٍ) yang artinya leher dipergunakan dengan makna hamba secara keseluruhan. Qarinahnya tidak mungkin memerdekakan sebagian dari anggota tubuhnya yaitu leher saja, tetapi yang dimerdekakan adalah seluruh anggota tubuh seorang.
4.     Al-Kulliyah (الكلية)
ذِكْرُ الْكُلَّ  وَإِرَادَةُ الْجُزْءِ
Yaitu menyebutkan keseluruhan sedangkan yang dimaksud adalah sebagian.
Contohnya, Firman Allah ketika mengisahkan tentang Nabi Nuh yang berdakwah kepada kaumnya tetapi sebagian dari mereka tidak mau beriman. Sikap mereka yang menolak dakwah Nabi Nuh dengan cara menutup telinga mereka dengan jari-jari tangan:
وَإِنِّي كُلَّمَا دَعَوْتُهُمْ لِتَغْفِرَ لَهُمْ جَعَلُوا أَصَابِعَهُمْ فِي آَذَانِهِمْ وَاسْتَغْشَوْا ثِيَابَهُمْ وَأَصَرُّوا وَاسْتَكْبَرُوا اسْتِكْبَارًا
Artinya: “Dan Sesungguhnya setiap kali Aku menyeru mereka (kepada iman) agar Engkau mengampuni mereka, mereka memasukkan (anak jari mereka ke dalam telinganya dan menutupkan bajunya (kemukanya) dan mereka tetap (mengingkari) dan menyombongkan diri dengan sangat.” (QS. Nuh [71]: 7).
Lafaz (أَصَابِعَهُمْ) yang artinya jari-jari tangan pada ayat di atas maksudnya adalah (الأَنَامِلُ) yang artinya ujung jari. Qarinahnya karena seseorang tidak mungkin memasukkan semua jari tangannya ke dalam telinganya, tetapi yang dimasukkan adalah ujung jari.
5.     Al-Mahaliyyah (الْمَحَالِيَّة)
ذِكْرُ الْمَحَالِ وَإِرَادَةُ الْحَالِ
Yaitu menyebutkan tempat dan yang dimaksud adalah hal atau yang ada di tempat itu.
Contoh:
وَاسْأَلِ الْقَرْيَةَ الَّتِي كُنَّا فِيهَا
Artinya: “Tanyakan kepada desa yang tadi kita datangi!” (QS. Yusuf: 82)
Disebutkan desa tapi yang dimaksud adalah penduduk desanya.
6.     Al-Haliyyah (الْحَالِيَّة)
ذِكْرُ الْحَالِ وَإِرَادَةُ الْمَحَالِ
Yaitu menyebutkan hal atau keadaan dan yang dimaksud adalah tempatnya.
Contoh:
إِنَّ الْأَبْرَارَ لَفِي نَعِيمٍ
Artinya:“Sesungghnya orang-orang yang berbakti itu benar-benar berada dalam kenikmatan.” (QS. Al-Muthaffifin: 22)
Yang dimaksud dengan kenikmatan pada ayat tersebut adalah tempatnya kenikmatan yaitu surga.
7.     I‘tibarr Ma Kana (اِعْتِبَارُ مَا كَانَ)
اِعْتِبَارُ مَا كَانَ وَإِرَادَةُ مَا يَكُوْنُ
Yaitu menyebutkan sesuatu yang lalu atau sudah terjadi dan yang dimaksud adalah sesuatu yang akan datang.
Contohnya dalam firman Allah yang mengisahkan tentang pengembalian harta anak yatim yang sebelumnya diamanahkan kepada pengasuhnya:
وَآَتُوا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ
Artinya: “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka.” (QS. an-Nisa’ [4]: 2)
Kata (الْيَتَامَى) berarti anak yatim yang dalam masa kanak-kanak sedangkan yang dimaksud ayat di atas adalah yatim yang sudah memasuki masa baligh.
Qarinahnya adalah seorang anak yatim dipastikan masih berumur kecil dan belum baligh sehingga ia tidak bisa diserahkan harta benda milik orang tuanya, karena ia tidak bisa membelanjakannya dengan baik dan benar.
8.     I’tibar Ma Yakun (اِعْتِبَارُ مَا يَكُوْنُ)
اِعْتِبَارُ مَا يَكُوْنُ وَإِرَادَةُ مَا كَانَ
Yaitu menyebutkan sesuatu yang akan terjadi dan yang dimaksud adalah sesuatu yang telah terjadi. Maksudnya adalah menyebutkan sesuatu tetapi maksudnya adalah sesuatu yang terjadi sebelumnya.
Contoh:
وَدَخَلَ مَعَهُ السِّجْنَ فَتَيَانِ قَالَ أَحَدُهُمَا إِنِّي أَرَانِي أَعْصِرُ خَمْرًا
Artinya: “Dan bersama dengan dia masuk pula ke dalam penjara dua orang pemuda. berkatalah salah seorang diantara keduanya: "Sesungguhnya aku bermimpi, bahwa aku memeras arak." (QS. Yūsuf [12]: 36)

Kata (خَمْرًا) yang artinya arak sedang yang dimaksud adalah (عَصِيْرا) yang artinya sari atau perasan. Qarinahnya adalah arak itu tidak diperas tetapi yang diperas adalah buah anggur yang menghasilkan jus atau sari yang selanjutnya dicampur dengan zat-zat lain sehingga berubah menjadi khamar.

Artikel keren lainnya:

62 Tanggapan untuk "Majaz Mursal (Pengertian, Alaqah, dan Qarinahnya)"

  1. Request om, alaqoh lazimiyah, malzumiya, aaliyah, mujawaroh amum, khusus.

    Matur nuwon om. Mugi berkah ilmune amin

    ReplyDelete
  2. Mau brtanya mas ad kah cri2nya pada stiap alaqah at qarinah majaz mursal yg bsa d ktahui bhwa kalimat in majaz mursal?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ada selama alaqohnya bukan musyabbahah mas, Krn mnti alaqohnya musyabbahah masuknya istiaroh selain itu masuk majaz mursal

      Delete
  3. Afwan, saya kebingungan membedakan antara majaz mursal dng majaz aqli .. kira2 titik tekan nya dmn ? Trmksh

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bantu jawab:
      Majaz aqli itu titik utamanya adalah majaz fi'il sedangkan majaz mursal bukan fiil

      Delete
  4. izin salin ya min, jazakAllah.. :)

    ReplyDelete
  5. Okei terima kasih membantu banget

    ReplyDelete
  6. Alhamdulillah Ustadzi, Syukron Ustadzi Ilmunya, Afwan Ustadzi Izin Bertanya, Apakah Aliyah Termasuk Alaqah dan Qarinah Dalam Majaz Mursal Ustadzi ? Afwan Ustadzi wa Syukron, Insyallah Ilmunya Bermanfaat Ustadzi.

    ReplyDelete
  7. Maksudnya itu termasuk kedalam apa ?

    ReplyDelete
  8. ke sini karena ustadz D check

    ReplyDelete
  9. kesini krn disuruh guru checkkk

    ReplyDelete
  10. halo dek aks inisial y

    ReplyDelete
  11. Semoga ilmunya berkah ya bund

    ReplyDelete
  12. ksni brng usr dd dongg

    ReplyDelete
  13. masyaAllah semoga ilmunya berkah ya kak
    -zz

    ReplyDelete
  14. syukran 'ala 'ilmihi jazakumullah khairan katsiiran

    ReplyDelete
  15. Setelah saya baca ternyata kurang 2 alaqoh yang Mimin tulis di halaman ini, kalo ga salah

    ReplyDelete
    Replies
    1. Malah KLO di hasyiyah2 malah Ampe 24 bahkan bisa LBH untuk alaqohakaz mursal

      Delete
  16. thtzwehsi kfj trffffy 6dr7ruj

    ReplyDelete