Maqāṣid
al-Syarī‘ah: Tujuan dan Hikmah di Balik Hukum Islam
Syariat Islam tidak
hanya berisi kumpulan perintah dan larangan yang harus dilaksanakan oleh
manusia. Di balik setiap hukum terdapat tujuan, hikmah, dan kemaslahatan yang
hendak diwujudkan. Pemahaman terhadap tujuan-tujuan tersebut dikenal dalam
kajian ushul fikih dengan istilah Maqāṣid al-Syarī‘ah (مَقَاصِدُ الشَّرِيعَةِ).
 |
| Maqasid Syar'iyah |
Secara sederhana, maqāṣid
al-syarī‘ah dapat dipahami sebagai tujuan-tujuan yang hendak diwujudkan oleh
syariat Islam demi tercapainya kemaslahatan manusia dan terhindarnya mereka
dari kerusakan atau kemudaratan.
Dengan memahami maqāṣid
al-syarī‘ah, seorang muslim tidak hanya mengetahui apa yang
diperintahkan atau dilarang oleh syariat, tetapi juga memahami mengapa
suatu hukum ditetapkan dan kemaslahatan apa yang hendak diwujudkan.
A. Pengertian Maqāṣid
al-Syarī‘ah
Secara bahasa, maqāṣid
(مَقَاصِد) merupakan bentuk jamak dari maqṣad (مَقْصَد), yang berarti tujuan, maksud, atau sasaran. Sedangkan
al-syarī‘ah (الشَّرِيعَة) berarti jalan atau aturan yang ditetapkan
Allah Swt. bagi manusia. Dengan demikian, secara bahasa maqāṣid al-syarī‘ah
berarti tujuan-tujuan syariat.
Dalam istilah ilmu
ushul fikih, maqāṣid al-syarī‘ah adalah tujuan dan hikmah yang menjadi
perhatian syariat dalam menetapkan berbagai hukum untuk mewujudkan kemaslahatan
manusia di dunia dan akhirat.
Salah satu kaidah
penting yang berkaitan dengan maqāṣid adalah:
جَلْبُ الْمَصَالِحِ وَدَرْءُ
الْمَفَاسِدِ
“Mewujudkan
kemaslahatan dan mencegah kerusakan.”
Artinya, hukum-hukum
syariat pada dasarnya bertujuan menghadirkan kebaikan bagi manusia dan mencegah
mereka dari keburukan.
B. Dalil tentang
Maqāṣid al-Syarī‘ah
Meskipun istilah “maqāṣid
al-syarī‘ah” merupakan istilah yang berkembang dalam disiplin ilmu ushul fikih,
konsep tentang tujuan dan kemaslahatan syariat memiliki banyak landasan dalam
Al-Qur’an dan Sunnah.
1. Syariat tidak
diturunkan untuk menyulitkan manusia
Allah Swt. berfirman:
مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ
عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ
“Allah tidak hendak
menyulitkan kamu.” (QS. Al-Mā’idah: 6)
Ayat ini menunjukkan
bahwa syariat tidak dimaksudkan untuk menciptakan kesulitan yang tidak memiliki
tujuan. Justru terdapat kemudahan dan keringanan ketika kondisi manusia
membutuhkannya.
Contohnya adalah
tayamum ketika seseorang tidak mendapatkan air atau tidak dapat menggunakan air
karena kondisi tertentu.
2. Allah
menghendaki kemudahan
Allah Swt. berfirman:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا
يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki
kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Ayat tersebut
berkaitan dengan ketentuan puasa Ramadan dan adanya rukhsah bagi orang sakit
serta musafir. Ini merupakan salah satu contoh bahwa hukum syariat
mempertimbangkan kondisi manusia.
3. Syariat membawa
rahmat
Allah Swt. berfirman:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً
لِلْعَالَمِينَ
“Kami tidak mengutus
engkau (Muhammad), melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS.
Al-Anbiyā’: 107)
Ayat ini memberikan
gambaran besar bahwa risalah Islam membawa rahmat. Hukum-hukum yang terdapat
dalam syariat pada akhirnya diarahkan kepada kemaslahatan manusia dan makhluk
secara luas.
4. Larangan
melakukan tindakan yang membahayakan
Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh
membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
Hadis ini menjadi
salah satu dasar penting dalam pembahasan fikih dan kaidah fikih mengenai
pencegahan kemudaratan. Dari sini lahir kaidah:
الضَّرَرُ يُزَالُ
“Kemudaratan harus
dihilangkan.”
C. Lima Maqāṣid
al-Syarī‘ah yang Utama
Para ulama ushul fikih
menjelaskan berbagai tujuan syariat. Di antara yang paling terkenal adalah al-ḍarūriyyāt
al-khams (الضَّرُورِيَّاتُ
الْخَمْسُ),
yaitu lima kebutuhan pokok yang harus dijaga.
Kelima hal tersebut
adalah:
- Ḥifẓ al-Dīn — menjaga agama
- Ḥifẓ al-Nafs — menjaga jiwa
- Ḥifẓ al-‘Aql — menjaga akal
- Ḥifẓ al-Nasl — menjaga keturunan
- Ḥifẓ al-Māl — menjaga harta
Kelima unsur tersebut
merupakan kebutuhan fundamental bagi kehidupan manusia.
1. Ḥifẓ al-Dīn —
Menjaga Agama
Ḥifẓ al-Dīn (حِفْظُ الدِّينِ) berarti menjaga keberadaan, kebebasan, dan keberlangsungan
agama. Islam memberikan perhatian besar terhadap agama karena agama menjadi
dasar hubungan manusia dengan Allah serta menjadi pedoman moral dalam
kehidupan.
Contoh penerapan
Allah mewajibkan:
- salat,
- puasa,
- zakat,
- haji bagi yang mampu,
- belajar agama,
- serta berbagai bentuk ibadah lainnya.
Semua itu berfungsi
menjaga hubungan manusia dengan Allah dan mempertahankan kehidupan beragama.
Allah Swt. berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا
الزَّكَاةَ
“Dan dirikanlah salat
serta tunaikanlah zakat.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Contoh dalam
kehidupan sehari-hari
Seorang muslim
menyediakan waktu untuk salat meskipun memiliki banyak pekerjaan. Ia tidak
membiarkan kesibukan dunia menghilangkan kewajibannya kepada Allah. Dalam
perspektif maqāṣid, salat bukan sekadar aktivitas fisik, tetapi sarana menjaga
agama dan hubungan spiritual manusia dengan Tuhannya.
2. Ḥifẓ al-Nafs —
Menjaga Jiwa
Ḥifẓ al-Nafs (حِفْظُ النَّفْسِ) berarti menjaga kehidupan dan keselamatan manusia. Islam
memberikan perhatian besar terhadap keselamatan jiwa. Karena itu, syariat
melarang pembunuhan, penganiayaan, dan berbagai tindakan yang mengancam
kehidupan manusia.
Allah Swt. berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي
حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
“Janganlah kamu
membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar.” (QS.
Al-Isrā’: 33)
Contoh penerapan
Larangan membunuh,
kewajiban menjaga keselamatan, aturan tentang makanan halal, dan adanya rukhsah
dalam ibadah merupakan contoh perlindungan terhadap jiwa. Misalnya, seseorang
yang sedang sakit boleh mendapatkan keringanan dalam ibadah tertentu. Begitu pula
dalam kondisi darurat, sesuatu yang pada dasarnya dilarang dapat menjadi boleh
jika benar-benar diperlukan untuk menyelamatkan jiwa.
3. Ḥifẓ al-‘Aql —
Menjaga Akal
Ḥifẓ al-‘Aql (حِفْظُ الْعَقْلِ) berarti menjaga akal manusia agar tetap sehat dan berfungsi
dengan baik. Akal merupakan salah satu anugerah terbesar yang diberikan Allah
kepada manusia. Dengan akal manusia dapat memahami wahyu, membedakan antara
kebaikan dan keburukan, serta mengambil keputusan. Karena itu, Islam melarang
khamar dan segala sesuatu yang merusak akal.
Allah Swt. berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ ... رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
فَاجْتَنِبُوهُ
“Wahai orang-orang
yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi ... adalah perbuatan keji
termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah.” (QS. Al-Mā’idah: 90)
Contoh penerapan
Larangan minuman keras
dan narkotika merupakan contoh nyata dari ḥifẓ al-‘aql. Dalam konteks
pendidikan, menjaga akal juga dapat diwujudkan melalui:
- menuntut ilmu,
- membaca,
- berpikir kritis,
- menghindari informasi palsu,
- menggunakan teknologi secara bijak,
- dan menghindari segala sesuatu yang
merusak kemampuan berpikir.
Dengan demikian, ḥifẓ
al-‘aql tidak hanya berarti “tidak mabuk”, tetapi juga mengembangkan dan
menjaga kualitas intelektual manusia.
4. Ḥifẓ al-Nasl —
Menjaga Keturunan
Ḥifẓ al-Nasl (حِفْظُ النَّسْلِ) berarti menjaga keberlangsungan keturunan dan kehormatan
keluarga. Islam menetapkan aturan pernikahan, melarang zina, serta memberikan
berbagai aturan mengenai keluarga dan nasab.
Allah Swt. berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ إِنَّهُ
كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Janganlah kamu
mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang
buruk.” (QS. Al-Isrā’: 32)
Perhatikan bahwa ayat
tersebut tidak hanya mengatakan “jangan berzina”, tetapi “jangan mendekati
zina”. Hal ini menunjukkan adanya upaya preventif untuk menutup jalan yang
dapat membawa kepada kerusakan keturunan dan keluarga.
Contoh penerapan
- Pernikahan yang sah.
- Larangan zina.
- Menjaga kehormatan keluarga.
- Pendidikan anak.
- Pemeliharaan nasab.
- Larangan menuduh orang lain berzina tanpa
bukti.
Dengan demikian,
keluarga dalam Islam tidak hanya dipandang sebagai hubungan biologis, tetapi
sebagai institusi yang harus dilindungi.
5. Ḥifẓ al-Māl —
Menjaga Harta
Ḥifẓ al-Māl (حِفْظُ الْمَالِ) berarti menjaga harta dan hak kepemilikan manusia. Islam
mengakui hak manusia untuk memiliki harta, tetapi sekaligus memberikan aturan
agar harta diperoleh dan digunakan dengan cara yang benar.
Allah Swt. berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Janganlah kamu
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Contoh penerapan
Larangan:
- mencuri,
- korupsi,
- penipuan,
- riba dalam konteks yang diharamkan,
- perjudian,
- merampas hak orang lain,
- dan transaksi yang mengandung unsur
kezaliman.
Sebaliknya, Islam
mendorong:
- bekerja,
- berdagang secara jujur,
- memenuhi akad,
- membayar upah,
- menunaikan zakat,
- dan menjaga amanah.
Semua itu merupakan
bagian dari perlindungan terhadap harta.
D. Contoh Maqāṣid
al-Syarī‘ah dalam Kehidupan Sehari-hari
Maqāṣid al-syarī‘ah
sebenarnya sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari.
|
Kasus
|
Hukum/Tindakan
|
Maqāṣid yang Dijaga
|
|
Salat lima waktu
|
Wajib
|
Menjaga agama
|
|
Larangan membunuh
|
Haram
|
Menjaga jiwa
|
|
Larangan khamar
|
Haram
|
Menjaga akal
|
|
Pernikahan
|
Disyariatkan
|
Menjaga keturunan
|
|
Larangan mencuri
|
Haram
|
Menjaga harta
|
|
Tayamum ketika tidak dapat menggunakan air
|
Rukhsah
|
Menjaga jiwa/agama
|
|
Larangan penipuan
|
Haram
|
Menjaga harta
|
|
Pendidikan
|
Dianjurkan
|
Menjaga akal
|
|
Menjaga kesehatan
|
Dianjurkan
|
Menjaga jiwa
|
|
Menunaikan nafkah keluarga
|
Wajib
|
Menjaga keturunan dan jiwa
|
Dari contoh tersebut
terlihat bahwa maqāṣid al-syarī‘ah bukan teori yang hanya dibahas dalam kitab
ushul fikih. Ia dapat digunakan untuk memahami hubungan antara hukum Islam dan
kehidupan manusia.
E. Tingkatan Maqāṣid
al-Syarī‘ah
Selain pembagian
berdasarkan lima kebutuhan pokok, para ulama juga membagi maqāṣid berdasarkan
tingkat kepentingannya menjadi tiga tingkatan.
A. Al-Ḍarūriyyāt
Al-Ḍarūriyyāt (الضَّرُورِيَّات) adalah kebutuhan yang sangat mendasar. Jika kebutuhan ini
tidak terpenuhi, kehidupan manusia akan mengalami kerusakan serius.
Contohnya:
- menjaga agama,
- menjaga jiwa,
- menjaga akal,
- menjaga keturunan,
- menjaga harta.
Lima hal tersebut
dikenal sebagai:
الضَّرُورِيَّاتُ الْخَمْسُ
“Lima kebutuhan
primer.”
B. Al-Ḥājiyyāt
Al-Ḥājiyyāt (الْحَاجِيَّات) adalah kebutuhan yang tidak sampai pada tingkat darurat,
tetapi diperlukan untuk menghilangkan kesulitan.
Contohnya adalah
adanya rukhsah dalam syariat. Orang sakit boleh salat sambil duduk apabila
tidak mampu berdiri. Musafir mendapatkan keringanan untuk mengqashar salat.
Tujuan dari ketentuan tersebut adalah memberikan kemudahan kepada manusia.
C. Al-Taḥsīniyyāt
Al-Taḥsīniyyāt (التَّحْسِينِيَّات) adalah kebutuhan yang berkaitan dengan penyempurnaan
kehidupan, akhlak, dan kepantasan.
Contohnya seperti menjaga
kebersihan, berpakaian dengan baik, menggunakan wewangian, menjaga adab makan, berkata
sopan, dan memperindah perilaku.
Dengan demikian,
syariat tidak hanya mengatur bagaimana manusia dapat bertahan hidup, tetapi
juga bagaimana manusia dapat menjalani kehidupan dengan bermartabat dan
berakhlak.
Belum ada tanggapan untuk "Maqashid al-Syar'iyyah: Tujuan dan Hikmah di Balik Hukum Islam"
Post a Comment