Home · Tajwid · Sharaf · Nahwu · Balaghah · Do'a · Daftar Isi

Lirik Lagu Hafidz Quran (Aku Ingin Menjadi Hafidz Quran)

Lirik Aku Ingin Jadi Hafidz Quran
Bercita-cita menjadi seorang penghafal Al-Qur’an atau hafidz Qur’an merupakan cita-cita yang sangat mulia. Kebanyakan keluarga muslim menginginkan anaknya menjadi seorang hafidz Qur’an. Tentunya anak yang hafidz Qur’an merupakan kebanggaan keluarga di dunia dan akhirat. Mudah-mudahan anak-anak kita menjadi seorang hafidz Al-Qur’an.
Hafidz Quran
Berikut ada sebuah lagu yang isinya sangat menyentuh sekali, karena mengisahkan tentang seorang anak yang ingin menjadi hafidz Qur’an. Masyaallah. Judulnya adalah “Hafidz Qur’an” dan berikut liriknya:
====================
------------------
Hafidz Qur’an
------------------
Kuputuskan satu impian
Aku ingin jadi hafidz Quran
Ku akan bertahan walau sulit melelahkan
Allah beri aku kekuatan
*
Kuimpikan sepasang mahkota
‘Tuk berikan di akhirat kelak
Sebagai pertanda bahwa kau sangat kucinta
Aku cinta engkau karena Allah
*
Kucinta Ummi
Kucinta Abi
Kuharap do’amu selalu dalam hati
*
Kucinta Umi
Kucinta Abi
Berharap bersama di Surga-Nya nanti
*
I Love You Ummi
I Love You Abi
I love my family forever in my Heart
====================
Menurut saya, liriknya sederhana tapi sangat menyentuh. Mudah-mudahan lagu ini menjadi do’a kita semuanya. Amin.
Berikut video clip "Hafidz Quran"
Vokalnya syahdu dan merdu:


Artikel keren lainnya:

Do'a Ketika Menyembelih Qurban Lengkap Arab, Latin dan Terjemah

Do’a Ketika Qurban Untuk Diri Sendiri Atau Orang Lain
Ibadah qurban dilaksanakan sejak selesai shalat ‘idul adha sampai tanggal 13 dzul hijjah. Ketika seseorang menyembelih hewan qurban, baik untuk diri sendiri atau untuk orang lain, disunnahkan untuk berdo’a. Ada beberapa redaksi do’a yang telah diajarkan.
Menyembelih Qurban
• Do’a yang dibaca ketika menyembelih hewan qurban untuk diri sendiri:
بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَنِّيْ
Latin:
Bismillah, wallahu akbar, allahumma hadza minka walak, hadza anni.
Artinya:
Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu, ini adalah dariku.
• Jika seseorang menyembelih hewan qurban untuk orang lain, do’a yang dibaca seperti ini:
بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَنْ .....، اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ .... وَآلِ ....
Latin:
Bismillah, wallahu akbar, allahumma hadza minka walak, hadza an ..... allhumma taqabbal min .... waali ......
Artinya:
Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu, ini adalah dari ..... Ya Allah terimalah (qurban ini) dari ..... dan keluarga .....
Catatan:
- Yang wajib dibacakan adalah basmalah. Sisanya adalah sunnah.
- Pada titik-titik disebutkan nama orang yang berqurban.
• Ada redaksi lainnya:
اَللَّهُمَّ مِنْكَ وَإِلَيْكَ، إِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ، وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ
Latin:
Allahumma minka wailaika, inna shalati wanusuki wamahyaya wamamati lillahi rabbil ‘alamin la syarika lahu wabidzalika umirtu wa ana minal muslimin.
Artinya:
Ya Allah, (qurban ini) dari-Mu dan untuk-Mu, sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku untuk Allah, Tuhan seluruh alam, tidak sekutu bagi-Nya dan terhadapa itu aku diperintahkan, dan aku termasuk orang yang berserah diri.
• Ada redaksi lainnya yang lebih panjang:
إِنِّيْ وَجَهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيْفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ، إِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ، اَللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ عَنْ ....
Latin:
Inni wajahtu wajhiya lilladzi fatharas samawati wal ardhi hanifan wama ana minal musyrikin, inna shalati wanusuki wamahyaya wamamati lillahi rabbil ‘alamin la syarika lahu wabidzalika umirtu wa ana awalul muslimin. Allahumma minka walaka an......
Artinya:
Sesungguhnya aku menghadapkan diriku kepada Dzat yang menciptakan langit dan bumi. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku untuk Allah, Tuhan seluruh alam, tidak sekutu bagi-Nya dan terhadapa itu aku diperintahkan, dan aku orang yang mula-mula berserah diri. Ya Allah (qurban ini) dari-Mu dan untuk-Mu dari …….
Inti dari semua redaksi di atas adalah kita memohon kepada Allah swt untuk menerima qurban dari kita semua. Selain itu, kita juga harus menyadari bahwa semua yang ada di kita adalah dari Allah dan milik Allah.
Terima kasih. Semoga bermanfaat.
======
Sumber:
Hadis riwayat Al-Bukhari (5565), Muslim (1966 dan 1967), At-Tirmidzi (1141 dan 1521), Ahmad (14308, 14364, dan 14491), Abu Dawud (2413), Ibnu Majah (3112)

Artikel keren lainnya:

Pengenalan Ilmu Qiraat (Pengertian, Sejarah, dan Hikmah)

A. PENGERTIAN QIRAAT

Al-Qira'aat adalah jamak dari kata qiro'ah yang berasal dari qara'a - yaqra'u - qirâ'atan. Menurut istilah qira'at ialah salah satu aliran dalam pelafalan/pengucapan Al-Qur'an yang dipakai oleh salah seorang imam qura' yang berbeda dengan lainnya dalam hal ucapan Al-Qur'anul Karim. Qira'at ini berdasarkan sanad-sanadnya sampai kepada Rasulullah SAW.


B. SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU QIRO'AT

Para sahabat mempelajari cara pengucapan Al-Quran langsung dari Rasulullah SAW, bahkan beberapa dari 'secara resmi' direkomendasikan oleh Rasulullah SAW sebagai rujukan sahabat lainnya dalam pengucapan Al-Quran.

Dari Abdullah bin Amr bin Ash, Rasulullah SAW bersabda : " Ambillah (belajarlah) Al-Quran dari empat orang : Abdullah bin Mas'ud, Salim, Muadz, dan Ubai bin Ka'b " (HR Bukhori)

Rasulullah SAW juga bersabda : " Barang siapa yang ingin membaca Al-Quran benar-benar sebagaimana ia diturunkan, maka hendaklah membacanya seperti bacaan Ibnu Ummi Abd (Abdullah bin Mas'ud)

Diantara sahabat yang populer dengan bacaannya adalah: Utsman bin Affan, Ali bin Abi Tholib, Ubay bin Ka'b, Zaid bin Tsabit, Abu Darda, Ibnu Mas'ud, dan Abu Musa al-Asy'ary. Dari mereka inilah kebanyakan para sahabat dan tabi'in di seluruh daerah belajar. Kemudian para tabi'in tersebut menyebar di kota-kota besar pemerintahan Islam, diantaranya adalah :

a. Madinah: Ibnu Musayyib, Urwah, Salim, dan Umar bin Abdul Aziz

b. Mekah: Ubaid bin Umair, Atho' bin Abi Robah, Thowus, Mujahid, Ikrimah

c. Kufah: Ilqimah, Al-Aswad, Masruq, Ubaidah, dll

d. Bashroh: Abu Aliyah, Abu Roja', Qotadah, Ibnu Siirin

e. Syam: Al-Mughiroh, Shohib Utsman, dll

Kemudian pada masa tabi'in awal abad 1 Hijriyah, beberapa kelompok mulai sungguh-sungguh menata tata baca dan pengucapan al-Quran hingga menjadi ilmu tersendiri sebagaimana ilmu-ilmu syariah lainnya. Kemudian muncul pula madrasah-madrasah qiro'ah yang mempelajai ilmu tersebut, yang akhirnya memunculkan keberadaan para qurro', yang hingga hari ini qiroat qur'an banyak disandarkan kepada mereka, khususnya imam qurro yang tujuh.

C. RAGAM QIRO'AT & HUKUM-HUKUMNYA

Sebenarnya Imam atau guru Qiraat itu jumlahnya banyak hanya sekarang yang populer adalah tujuh orang.  Qiraat tujuh orang imam ini adalah qiraat yang shahih dan memenuhi syarat-syarat disebut qiroaat yang shoih. Syarat tersebut antara lain :

1. Muwafawoh bil Arobiyah ( sesuai dengan bahasa arab)

2. Muwafaqoh bi ahad rosm utsmani ( sesuai dengan salah satu penulisan mushaf Utsmani)

3. Shihhatus Sanad  ( bersandarkan dari sanad atau riwayat yang shohih / kuat)

Dengan ketentuan-ketentuan di atas, kemudian para ulama membagi qiro'at menjadi beberapa jenis dilihat dari layak tidaknya untuk diikuti:

1. Mutawatir, yaitu qiraat yang dinukil oleh sejumlah besar periwayat yang tidak mungkin bersepakat untuk berdusta , dari sejumlah orang yang seperti itu dan sanadnya bersambung hingga penghabisannya, yakni Rasulullah Saw. Juga sesuai dengan kaidah bahasa arab dan rasam Ustmani

2. Masyhur, yaitu qiraat yang sahih sanadnya tetapi tidak mencapai derajat mutawatir, sesuai dengan kaidah bahasa arab dan rasam Ustmani serta terkenal pula dikalangan para ahli qiraat sehingga tidak dikategorikan qiraat yang salah atau syaz. qiraat macam ini dapat digunakan.

3. Ahad, yaitu qiraat yang sahih sanadnya tetapi menyalahi rasam Ustmani, menyalahi kaidah bahasa Arab, atau tidak terkenal. Qiraat macam ini tidak dapat diamalkan bacaanya.

4. Syaz, yaitu qiraat yang tidak sahih sanadnya.

5. Ma'udu, yaitu qiraat yang tidak ada asalnya.

6. Mudraj, yaitu yang ditambahkan ke dalam qiraat sebagai penafsiran (penafsiran yang disisipkan ke dalam ayat Quran)

Keempat macam terakhir ini tidak boleh diamalkan bacaannya.

D. QARI TUJUH YANG MASYHUR

Para Qari yang hafal Al-Qur'an dan terkenal dengan hafalan serta ketelitiannya, dan menyampaikan qira'at kepada kita sesuai dengan yang mereka terima dari sahabat Rasulullah SAW. Qira'at yang mutawatir semuanya kita kutip dari para qari yang hafal Al-Qur'an dan terkenal dengan hafalan serta ketelitiannya.

Mereka ialah imam-imam qira'at yang masyhur yang meyampaikan qira'at kepada kita sesuai dengan yang mereka terima dari sahabat Rasulullah SAW. Mereka memiliki keutamaan ilmu dan pengajaran tentang kitabullah Al-Qur'an sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Sebaik-baiknya orang diantara kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur'an dan mengajarkannya".

Berikut sekilas tentang profil mereka :

1. Ibnu 'Amir (118 H)

Nama lengkapnya adalah Abdullah al-Yahshshuby seorang qadhi di Damaskus pada masa pemerintahan Walid ibnu Abdul Malik. Pannggilannya adalah Abu Imran. Dia adalah seorang tabi'in, belajar qira'at dari Al-Mughirah ibnu Abi Syihab al-Mahzumy dari Utsman bin Affan dari Rasulullah SAW. Beliau Wafat di Damaskus pada tahun 118 H. Orang yang menjadi murid, dalam

2. Ibnu Katsir  (120 H)

Nama lengkapnya adalah Abu Muhammad Abdullah Ibnu Katsir ad-Dary al-Makky, ia adalah imam dalam hal qira'at di Makkah, ia adalah seorang tabi'in yang pernah hidup bersama shahabat Abdullah ibnu Jubair. Abu Ayyub al-Anshari dan Anas ibnu Malik, dia wafat di Makkah pada tahun 120 H. Perawinya dan penerusnya adalah al-Bazy wafat pada tahun 250 H. dan Qunbul wafat pada tahun 291 H.

3. 'Ashim al-Kufy  (128 H)

Nama lengkapnya adalah 'Ashim ibnu Abi an-Nujud al-Asady. Disebut juga dengan Ibnu Bahdalah. Panggilannya adalah Abu Bakar, ia adalah seorang tabi'in yang wafat pada sekitar tahun 127-128 H di Kufah. Kedua Perawinya adalah; Syu'bah wafat pada tahun 193 H dan Hafsah wafat pada tahun 180 H.

4. Abu Amr (154 H)

Nama lengkapnya adalah Abu 'Amr Zabban ibnul 'Ala' ibnu Ammar al-Bashry, sorang guru besar pada rawi. Disebut juga sebagai namanya dengan Yahya, menurut sebagian orang nama Abu Amr itu nama panggilannya. Beliau wafat di Kufah pada tahun 154 H. Kedua perawinya adalah ad-Dury wafat pada tahun 246 H. dan as-Susy wafat pada tahun 261 H.

5. Hamzah al-Kufy (156 H)

Nama lengkapnya adalah Hamzah Ibnu Habib Ibnu 'Imarah az-Zayyat al-Fardhi ath-Thaimy seorang bekas hamba 'Ikrimah ibnu Rabi' at-Taimy, dipanggil dengan Ibnu 'Imarh, wafat di Hawan pada masa Khalifah Abu Ja'far al-Manshur tahun 156 H. Kedua perawinya adalah Khalaf wafat tahun 229 H. Dan Khallad wafat tahun 220 H. dengan perantara Salim.

6. Imam Nafi. (169 H)

Nama lengkapnya adalah Abu Ruwaim Nafi' ibnu Abdurrahman ibnu Abi Na'im al-Laitsy, asalnya dari Isfahan. Dengan kemangkatan Nafi' berakhirlah kepemimpinan para qari di Madinah al-Munawwarah. Beliau wafat pada tahun 169 H. Perawinya adalah Qalun wafat pada tahun 12 H, dan Warasy wafat pada tahun 197 H.

7. Al-Kisaiy (189 H)

Nama lengkapnya adalah Ali Ibnu Hamzah, seorang imam nahwu golongan Kufah. Dipanggil dengan nama Abul Hasan, menurut sebagiam orang disebut dengan nama Kisaiy karena memakai kisa pada waktu ihram. Beliau wafat di Ranbawiyyah yaitu sebuah desa di Negeri Roy ketika ia dalam perjalanan ke Khurasan bersama ar-Rasyid pada tahun 189 H. Perawinya adalah Abul Harits wafat pada tahun 424 H, dan ad-Dury wafat tahun 246 H.

Syathiby mengatakan: "Adapun Ali panggilannya Kisaiy, karena kisa pakaian ihramnya, Laits Abul Haris perawinya, Hafsah ad-Dury hilang tuturnya.

E. HIKMAH PERBEDAAN DALAM QIROAH SAB'AH

Dalam perbedaan di antara qiroah-qiroah yang shahih, kita dapatkan hikmah sebagai berikut :

1. Bukti yang jelas tentang keterjagaan Al-Quran dari perubahan dan penyimpangan, meskipun mempunyai banyak qiroat tetapi tetap terpelihara.

2. Keringanan bagi umat serta kemudahan dalam membacanya.

3. Membuktikan kemukjizatan Al-Quran, karena dalam qiroat yang berbeda ternyata bisa memunculkan istinbat jenis hukum yang berbeda pula.

Contoh dalam masalah ini adalah lafadhz : " wa arjulakum" dalam Al-Maidah ayat 6, yang juga bisa dibaca dalam qiroah lain dengan "wa arjulikum ". Maka yang pertama menunjukkan hukum mencuci kedua kaki dalam wudhu. Sementara yang kedua menunjukkan hukum mengusap ( al-mash) kedua kaki  dalam khuf atau sejenis sepatu.

4. Qiroat yang satu bisa ikut menjelaskan / menafsirkan qiroat lain yang masih belum jelas maknanya. 

Contoh masalah ini : dalam surat Jumat ayat 9, lafal " Fas'au ", asli katanya berarti berjalanlah dengan cepat, tetapi ini kemudian diterangkan dengan qiroat lain : " famdhou" yang berarti pergilah , bukan larilah.

Artikel keren lainnya:

Zakat (Pengertian, Macam, dan Mustahiq) | Materi PAI

Materi PAI: Zakat Fitrah | Zakat Mal | Mustahik | Nishab | Hikmah
A.   Pengertian zakat
Secara bahasa, zakat dapat diartikan bersih, suci, tumbuh, dan berkembang. Zakat menurut istilah adalah mengelurkan sebagian harta dengan ketentuan tertentu dan diserahkan kepada orang yang berhak.
Berbagi
Zakat hukumnya wajib. Hal ini, Allah perintahkan melalui firma-Nya:
• Al-Baqarah: 43
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat!”
• At-Taubah: 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka.”
Orang yang berzakat disebut dengan muzakki. Sedangkan orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq.
B.   Macam-macam Zakat
Zakat dibagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah (jiwa) dan zakat mal (harta).
1.   Zakat fitrah
Zakat fitrah zakat berupa makanan pokok atau yang senilai dengan tujuan untuk mensucikan jiwa. Waktu pembayar zakat adalah sejak masuk bulan Ramadhan sampai sebelum shalat ‘idul fitri.
Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah:
a.    Islam
b.    Ada kelebihan makanan untuk kebutuhan sehari-hari pada malam hari raya dan ketika hari raya
c.    Mendapati bagian awal ramadhan sampai sebelum idul fitri.
Kadar yang wajib bagi setiap individu dalam zakat fitrah yaitu satu sha’ . Satu sha’ setara dengan 4 mud atau sekitar 2,5 Kg.
2.   Zakat Mal
Zakat mal (harta) adalah zakat yang harus dikeluarkan apabila telah mencapai nisab dan haul. Nisab adalah batas minimal jumlah harta yang wajib dizakati. Adapun haul adalah umur harta sudah satu tahun. Namun, ada beberapa jenis zakat yang tidak mensyaratkan nishab dan haul.
Syarat harta yang wajib dizakati adalah:
a.    Hak milik sempurna
b.    Berkembang
c.    Telah mencapai nishab
d.    Telah genap satu tahun
Adapun jenis harta yang wajib dizakati adalah:
a.    Zakat perdagangan dan perusahaan
b.    Zakat hasil pertanian
c.    Zakat hasil perkebunan
d.    Zakat hasil perikanan
e.    Zakat pertambangan
f.     Zakat hasil perternakan
g.    Zakat pendapatan dan jasa
h.    Zakat rikaz
Berikut adalah nishab dan haul zakat serta kadar yang harus dikeluarkan:
No
Jenis Harta
Nisab
Waktu
Kadar
1
Emas
85 g
1 tahun
2,5%
2
Perak
595
1 tahun
2,5%
3
Penghasilan
Senilai emas 85 g
1 tahun
2,5%
4
Hasil niaga
Senilai emas 85 g
1 tahun
2,5%
5
Rikaz
Tanpa ninsab
1 tahun
2,5%
6
Hasil pertanian
1,4 Ton (berkulit)
0,7 Ton (tidak berkulit)
Panen
5% Pengairan berbayar
10% Pengairan gratis

Adapun nishab dan kadar zakat dari hasil ternak adalah sebagai berikut:
a.    Nishab dan kadar zakatnya unta
No
Hewan
Nisab
Waktu

1
Unta
5
1 tahun
1 domba
2
Sapi
30
1 tahun
1 sapi
3
Kambing/domba
40
1 tahun
1 domba
4
Lainnya
Senilai emas 85 g
1 tahun
2,5%

C.   Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
Ada 8 golongan atau ashnaf yang boleh menerima zakat. Hal ini disebutkan dalam surat At-Taubah: 60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Mustahiq Zakat
Berikut penjelasan dari setiap ashnaf:
1. Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan usaha untuk mencukupi kebutuhannya.
2.  Miskin, yaitu orang yang memiliki harta atau usaha namun tidak mampu mencukupi kebutuhannya, dan hidupnya serba kekurangan.
3.    Amil, adalah semua orang yang bekerja mengurus zakat.
4.    Muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam.
5.    Memerdekakan Budak. Seorang yang hamba yang dijanjikan merdeka setelah menebus dirinya. Hamba itu diberi zakat sekedar untuk menebus dirinya.
6.    Gharim, yaitu orang yang terlilit hutang.
7.    Sabilillah, yaitu orang yang berjuang dijalan allah untuk menegakkan agama.
8.    Ibnu sabil, yaitu orang yang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal.
Adapula golongan yang tidak boleh menerima zakat. Mereka adalah:
1.    Orang kaya
2.    Orang kafir
3.    Orang murtad
4.    Istri, bapak/ibu ke atas dan anak nasab ke bawah yang menjadi tanggungannya.
5.    Keluarga baginda Nabi Muhammad saw.

D.   Manfaat Dan Hikmah Zakat
• Bagi muzakki
1.    Menumbuhkan rasa peduli
2.    Mengikis sifat kikir
3.    Membersihkan harta dan jiwa
4.    Sebagai tanda syukur atas nikmat dari Allah swt
• Bagi mustahiq
1.    Membantu meringankan beban ekonomo kaum dhuafa
2.    Menumbuhkan rasa kasih sayang sesama umat
3.    Mencegah terjadinya kejahatan
4.    Menunjang pembangunan sarana Umat

Artikel keren lainnya: