Home · Tajwid · Sharaf · Nahwu · Balaghah · Do'a · Daftar Isi

Qurban dan Aqiqah (Pengertian, Waktu, dan Ketentuan Hewan) | Materi PAI

A. QURBAN
1. Pengertian Qurban
Qurban menurut bahasa berarti “dekat”. Sedang menurut syariat, qurban berarti menyembelih hewan dengan tujuan beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah swt. dengan syarat-syarat dan waktu tertentu. Qurban disebut juga dengan udhiyah.
2. Hukum dan Dalil Qurban
Firman Allah swt:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ، فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya:
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.”
Jumhur Ulama (sebagian besar ulama) berpendapat hukum berqurban adalah sunah muakkad, dengan alasan sabda Rasulullah saw.:
اُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ
Artinya:
“Aku diperintahkan berqurban dan qurban itu sunnah bagimu” (H.R. tirmizi)
3. Waktu Berqurban
Waktu berqurban adalah sejak selesai shalat idhul adha sampai terbenam matahari tanggal 13 dzulhijjah. Tanggal 11-13 dzulhijjah disebut juga hari tasyriq. Sabda Rasulullah SAW:
مَنْ كَانَ ذَبَحَ قَبْلَ اَنْ تُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَي
Artinya:
“Barang siapa menyembelih (hewan qurban) sebelum kita mengerjakan shalat, maka hendaklah ia menyembelih yang lain sebagai gantinya." (Muttafaqun Alaih).
4. Ketentuan Hewan Qurban
a. Hewan yang boleh diqurbankan adalah hewan ternak berkaki empat, yaitu unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba.
b. Unta, sapi, dan kerbau boleh dikurbankan untuk 7 orang. Adapun kambing dan domba hanya boleh diqurbankan untuk satu orang saja.
c. Hewan yang diqurbankan harus cukup umur, yakni:
1) Domba minimal berusia 6 bulan,
2) Kambing minimal berusia 1 tahun,
3) Sapi dan kerbau minimal berusia 2 tahun,
4) Unta minimal berusia 5 tahun.
Ketentuan Hewan Qurban
d. Hewan tidak boleh cacat, kurus, atau sakit. Apabila hewannya betina, tidak boleh dalam keadaan hamil atau baru melahirkan.
e. Pembagian hewan qurban adalah 1/3 untuk orang yang berqurban, 1/3 untuk dihadiahkan kepada sanak keluarga dan tetangga, dan 1/3 lagi disedekahkan kepada faqir miskin.
f. Dibagikan dalam keadaan mentah.
5. Sunnah Dalam Berqurban
a. Orang yang berqurban tidak diperkenankan memotong kuku dan rambut sejak awal bulan Dzulhijjah sampai hewan qurban disembelih.
b. Orang yang  berqurban  menyembelih  sendiri  hewan qurbannya atau jika ia mewakilkan kepada  orang lain, ia disunahkan hadir ketika penyembelihan berlangsung.
c. Membaca takbir dan berdo’a setelah penyembelihan.
(Baca juga: Doa ketika menyembelih hewan qurban)
d. Melaksanakan sunah-sunah yang berlaku pada penyembelihan biasa.
6. Hikmah dan Manfaat Qurban
a. Menjadi bukti ketaatan kepada Allah
b. Memberdayakan perekonomian untuk peternak dan penjuan hewan
c. Belajar berkorban dan tidak cinta dunia
d. Menghidupkan sunah Nabi Muhammad saw
e. Membunuh sifat kehewanan
f. Menjadi media untuk berbagi dan peduli kepada fakir miskin dan kaum dhuafa.

B. AQIQAH
1. Pengertian Aqiqah
Aqiqah dari segi bahasa berarti rambut yang tumbuh di kepala bayi. Sedangkan dari segi istilah adalah penyembelihan hewan pada saat hari ketujuh atau kelipatan tujuh dari kelahiran bayi disertai mencukur rambut dan memberi nama.
2. Hukum dan Dalil Aqiqah
Hukum aqiqah adalah sunah bagi orang tua atau bagi walinya.
Sabda Rasulullah saw:
كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُخْلَقُ وَيُسَمَّى
Artinya:
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih baginya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Ahmad dan Imam yang empat)
3. Waktu Aqiqah
Waktu aqiqah adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran. Namun, apabila tidak mampu boleh pada hari ke 14 atau ke 21. Bahkan ada pendapat yang membolehkan sampai anak tersebut baligh.
4. Ketentuan Hewan Aqiqah
Ketentuan Hewan Aqiqah
a. Hewan aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor domba dan untuk anak perempuan seekor domba.
b. Apabila aqiqah dengan sapi atau unta, maka satu ekor hanya boleh untuk satu orang baik laki-laki atau perempuan.
c. Daging dibagikan dalam keadaan sudah masak.
d. Adapun syarat lainnya sama seperti binatang untuk qurban.
5. Hikmah dan Manfaat Aqiqah
a. Menumbuhkan rasa syukur kepada Allah
b. Menumbuhkan rasa cinta kepada anak
c. Menghidupkan sunah Nabi Muhammad saw
d. Mewujudkan sikap rukun kepada sanak keluarga dan tetangga
e. Menjadi media untuk berbagi dan peduli kepada fakir miskin dan kaum dhuafa

Artikel keren lainnya:

Mufradat tentang Alam dan lingkungan Sekitar Beserta Artinya


Mufradat tentang alam dan lingkungan
Alhamdulillah, bisa berbagi lagi artikel tentang materi pembelajaran bahasa Arab. Adapun materi yang akan dipresentasikan kali ini adalah kumpulan kosa kata bahasa Arab tentang alam dan benda-benda yang berada di sekitar lingkungan kita. Semoga bermanfaat!
Indonesia
Arab
Indonesia
Arab
Tanah
تُرَابٌ
Bumi
أَرْضٌ
Air
ماء
Langit
سَمَاءٌ
Udara
هَوَاءٌ
Pulau
جَزِيْرَةٌ
Kolam
بِرْكَةٌ
Benua
قَارَةٌ
Sumur
بِئْرٌ
Gunung
جَبَلٌ
Kebun
حَدِيْقَةٌ
Gua
غَارٌ
Pohon
شَجَرٌ
Lembah
وَادِي
Jalan
شَارِعٌ
Hutan
غَابَةٌ
Alun-alun

Padang pasir
صَحْرَاءُ
Kota
مَدِيْنَةٌ
Samudera
مُحَيْطٌ
Kampung
قَرْيَةٌ
Laut
بَحْرٌ
Sawah
مَزْرَعَةٌ
Teluk
خَلِيْجٌ
Sampah
زَبَلَةٌ
Danau
بُحِيْرَةٌ
Awan
سَحَابٌ
Sungai
نَهْرٌ
Angin
رِيْحٌ
Batu

حَجَرٌ

Itulah kumpulan mufradat tentang alam sekitar. Kalau ada yang salah, mohon koreksina!

Artikel keren lainnya:

Musnad dan Musnad Ilaih (Pengertian dan Contoh) | Ilmu Maani

A. Pengertian Musnad dan Musnad Ilaih
Pada pembahasan sebelumnya disebutkan bahwa susunan kalimat berbahasa Arab dibagi menjadi dua, yaitu Khabar dan Insya’. Masing-masing dari kedua susunan kalimat ini terbentuk dari jumlah ismiyyah (terdiri dari mubtada’ dan khabar) dan jumlah fi’liyyah (terdiri dari fi‘il dan fa‘il). Dalam Ilmu Balagah kedua unsur pembentuk susunan kalimat tersebut dinamakan Musnad (المسند) dan Musnad Ilaih.
Musnad dan Musnad Ilaih

Contoh:
 مُحَمَّدٌ قَائِمٌ
قَامَ مُحَمَّدٌ
Dalam kedua kalimat di atas, kata (مُحَمَّدٌ) merupakan tempat disandarkannya perbuatan berdiri atau disebut musnad ilaih. Sedangkan kata (قَائِمٌ) dan (قَامَ) merupakan perbuatan yang disandarkan kepada Muhammad atau disebut Musnad. Jadi dalam jumlah ismiyyah, mubtada’ merupakan musnad ilaih dan khabar merupakan musnad. Adapun dalam jumlah fi’liyyah, fi’il merupakan musnad dan fa’il merupakan musnad ilaih.
Musnad dalam ilmu balaghah dinamakan juga mahkūm bih atau mukhbar bih. musnad ilaih dinamakan juga mahkūm 'alaih atau mukhbar 'anhu.
B. Bentuk Musnad dan Musnad Ilaih
Bentuk Musnad
Musnad terletak di tempat-tempat berikut:
1. Fi’il
قَامَ مُحَمَّدٌ
2. Khabar mubtada’
أَحْمَدُ طَالِبٌ
3. Isim fi’il
آمِيْن
4. Khabar kana
كَانَ أَحْمَدُ طَالِبًا
5. Khabar inna
إِنَّ أَحْمَدَ طَالِبٌ
6. Mashdar pengganti fi’il amar
وَبِاْلوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
Bentuk Musnad Ilaih
Musnad ilaih terletak di tempat-tempat berikut:
1. Fa’il
قَامَ مُحَمَّدٌ
2. Naibul fa’il
خُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيْفًا
3. Mubtada’
أَحْمَدُ طَالِبٌ
4. Isim kana
كَانَ أَحْمَدُ طَالِبًا
5. Isim inna
إِنَّ أَحْمَدَ طَالِبٌ
C. Ketentuan Posisi Musnad dan Musnad Ilaih
Dalam kaidah bahasa Arab penyebutan dan penulisan musnad ilaih terletak di awal (di depan) kalimat karena ia berkedudukan sebagai subyek atau pokok kalimat yang membutuhkan penjelasan kata-kata yang terletak setelahnya. Tetapi itu tidak bersifat wajib (harus) karena pada hal-hal tertentu musnad ilaih boleh diakhirkan penyebutannya.
Ada beberapa tempat bahwa musnad ilaih wajib disebutkan di awal, di antaranya:
1. Bersegera menyampaikan perasaan gembira.
Contohnya:
العَفْوُ صَدَرَ بِهِ اْلأَمْرُ
Pemberian maaf adalah hasil dari perkara itu.
Contoh lain:
نَجَاُحُكَ فِي اْلاِمْتِحَانِ فِيْ أَوَّلِ قَائِمَةِ النَّاجِحِيْنَ
Kelulusanmu dalam ujian berada pada daftar pertama orang-orang yang lulus.
Musnad ilaih pada kalimat ini adalah (العَفْوُ) dan (نَجَاُحُكَ) harus didahulukan penyebutannya (letaknya) agar perasaan suka cita yang disampaikan pembicara cepat sampai kepada audien.
2. Bersegera menyampaikan perasaan duka cita.
Contoh:
اَلسِّجْنُ حَكَمَ بِهِ القَاضِي
Penjara adalah hukuman yang diputuskan oleh hakim.
Musnad Ilaih pada kalimat ini adalah (اَلسِّجْنُ) wajib didahulukan agar perasaan duka cita yang disampaikan pembicara cepat sampai kepada audien.
3. Meminta keberkahan
Contoh:
اِسْمُ اللهِ اِسْتَعَنْتُ بِهِ
Dengan menyebut nama Allah, saya memohon pertolongan.
4. At-Takhshīsh (pengkhususan)
Contoh:
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ
”Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan Hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.” (QS. al-Fātihah: 5)
Contoh lain:
مَا أَنَا قُلْتُ
Saya tidak pernah mengatakan.
5. Nash (teks) yang berfungsi:
Untuk menyebut keumuman penafian (peniadaan).
Yang pertama mendahulukan huruf yang berfungsi menyebut keumuman yaitu (كُلُّ) baru kemudian huruf nafy (meniadakan) yaitu (لَمْ). contohnya:
 كُلُّ ذلِكَ لَمْ يَكُنْ
maksudnya sama dengan
 لَمْ يَقَعْ هَذَا وَلَا ذَاكَ
Semua itu tidak pernah terjadi
Untuk menyebut penafian (peniadaan) keumuman.
Mendahulukan huruf nafy (peniadaan) baru kemudian huruf yang berfungsi untuk menyebut keumuman. Contohnya:
 لَمْ يَكُنْ كُلُّ ذَلِكَ
maksudnya sama dengan
 لَمْ يَقَعِ الْمَجْمُوْعُ
Tidak semuanya pernah terjadi.
======

Artikel keren lainnya:

Kultum: Pemimpin Yang Shalih atau Mushlih

"PEMIMPIN yang  BAIK" ITU disukai,  TETAPI "PEMIMPIN yang MENGAJAK pada KEBAIKAN" AKAN BANYAK yang tidak menyukai

Imam Ibnu Qudamah pernah ditanya, "Apa bedanya Orang Baik (Shalih) dan Penyeru Kebaikan (Mushlih)?"
Beliau menjawab:
 الصالح خيره لنفسه والمصلح خيره لنفسه ولغيره
1.Orang Baik (Shalih), melakukan kebaikan untuk dirinya, sedangkan Penyeru Kebaikan (Muslih) mengerjakan kebaikan untuk dirinya dan untuk orang lain.
الصالح  تحبُه الناس. والمصلح تعاديه الناس
2. Orang Baik, dicintai manusia, Penyeru Kebaikan dimusuhi manusia.
Beliau ditanya lagi oleh muridnya, "Kenapa demikian?"
Jawabnya:
الحبيب المصطفى(صلى الله عليه وسلم) قبل البعثة أحبه قومه  لأنه صالح
Rasulullah sebelum diutus sebagai Rasul, beliau dicintai oleh kaumnya karena beliau adalah orang baik.
ولكن لما بعثه الله تعالى صار مصلحًا فعادوه وقالوا ساحر كذاب مجنون
Namun ketika Allah ta'ala mengutus nya sebagai Penyeru Kebaikan, kaum nya langsung memusuhinya dengan menggelarinya sebagai Tukang sihir, Pendusta, Gila, dll.
Ibnu Qudamah kemudian menambah kan:
 لأن المصلح يصطدم بصخرة 
أهواء من يريد أن يصلح من فسادهم
Karena Penyeru Kebaikan 'menyikat' batu besar nafsu angkara dan memperbaikinya dari kerusakan.
Itulah sebabnya kenapa Luqman al Hakim menasihati anaknya agar BERSABAR ketika melakukan perbaikan, karena dia pasti akan menghadapi permusuhan. Disebutkan dalam Al Quran:
يا بني أقم الصلاة وأمر بالمعروف وانهَ عن المنكر واصبر على ما أصابك
"(Lukman berkata) Hai anakku tegakkan shalat, perintahkan kebaikan, laranglah kemungkaran, dan bersabar lah atas apa yang menimpamu."
Berkata Ahlul Ilmi:
مصلحٌ واحدٌ أحب إلى الله من آلاف الصالحين
"Satu penyeru kebaikan lebih dicintai Allah daripada ribuan orang baik (yang tidak menyerukan kebaikkan)."
Sesungguhnya melalui penyeru kebaikan itulah, Allah menjaga umat ini. Sedang orang baik hanya cukup menjaga dirinya sendiri.
Maka marilah kita berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menjadi penyeru kebaikkan.
Dan semoga Allah memberi kita kesabaran dalam perjuangan berat ini.

Artikel keren lainnya:

Mufradat (Kosa Kata Bahasa Arab) tentang Warna

Kosakata warna dalam bahasa Arab
Bagi yang memerlukan kumpulan mufradat tentang warna, berikut ada beberapa mufradat tentang warna yang dilengkapi juga dengan cara bacanya. Semoga bermanfaat!
==============
Warna = (laun) لَوْنٌ
Hitam = (aswad) أَسْوَد
Putih = (abyadh) أَبْيَض
Merah = (ahmar) أَحْمَر
Hijau = (akhdhar) أَخْضَر
Kuning = (ashfar) أَصْفَر
Biru = (azraq) أَزْرَق
Merah Muda = (wardi) وَرْدِي
Abu-abu = (ramadi) رَمَادِي
Ungu = (banafsaji) بَنَفْسَجِي
Jingga = (burtuqali) بُرْتُقَالِي
Coklat = (bunni) بُنِّي
Nila = (naili) نَيْلِي
==============
Sekian dan demikian.

Artikel keren lainnya:

Husnut Ta'lil Dalam Balaghah | Pengertian dan Contoh

Pengertian Husnut Ta’lil
Husn At-ta’lil (حسن التعليل) bisa diartikan alasan yang bagus. Dalam Al-Balaghah Al-Wadhihah, husnut ta’lil didefinisikan:
أنْ يُنْكِرَ الأَديبُ صَرَاحَةً أوْ ضِمْناً عِلَّةَ الشَّيْءِ الْمَعْرُوفَةَ، وَيَأْتي بعلَّةٍ أَدَبيَّةٍ طَريفَةٍ تُنَاسِبُ الغَرَضَ الَّذِي يَقْصِدُ إِلَيْهِ
Artinya: Pengingkaran seorang sastrawan secara terang-terangan atau pun terpendam tentang alasan suatu peristiwa yang telah dikenal umum, dan ia mendatangkan alasan lain yang bernilai sastra yang sesuai dengan tujuan yang ingin dicapainya.
Jadi, dalam kajian ilmu balaghah, husnut ta’lil adalah seorang sastrawan baik secara jelas atau tidak jelas mengingkari (tidak mengakui) penyebab terjadinya suatu peristiwa yang sebenarnya tetapi ia menyebutkan alasan lain yan lucu dan sesuai dengan kondisi serta terkadang bersifat menyindir atau pun memuji.
Contoh Husnut Ta’lil
Contohnya ketika gempa bumi melanda (menggoncang) negeri Mesir, seorang sastrawan bernama Muhammad bin al-Qasim bin ‘Ashim memuji penguasa saat itu dan menyebutkan alasan penyebab terjadinya gempa bumi:
مَا زُلْزِلَتْ مِصْرُ مِنْ كَيْدٍ يُرَادُ بِهَا    لَكِنَّهَا رَقَصَتْ مِنْ عَدْلِكُمْ طَرَبًا
Artinya: Gempa bumi yang mengguncang Mesir bukan disebabkan oleh tipu daya # Tetapi bumi Mesir menari karena keadilan penguasanya
Contoh lain disebutkan dalam syair:
مَا قَصَّرَ الْغَيْثُ عَنْ مِصْرَ وَتُرْبَتِهَا  طَبْعًا وَلَكِنْ تَعَدَّاكُمْ مِنَ الْخَجَلِ
Artinya: Mesir dan tanahnya menjadi tandus bukan disebabkan oleh keengganan air hujan untuk turun # Tetapi karena ia malu melebihi (menandingi) kemurahan kalian (orang-orang yang dipuji penyair).
Contoh lain:
كَانَ احْتِرَاقُ الدَّارِ حُزْنًا عَلَى غِيَابِ أَهْلِهَا
Artinya: Terbakarnya rumah itu karena ia sedih ditinggalkan penghuninya
Contoh lain:
مَا طَلَعَ الْبَدْرُ إِلاَّ فَرْحًا بِعَوْدَتِكَ
Artinya: Rembulan itu terbit karena gembira dengan kepulanganmu
Contoh lain:
مَا احْمَرَّ لَوْنُ الْوَرْدِ إِلاَّ خَجَلاَ مِنْكَ
Artinya: Warna bunga mawar itu menjadi merah karena malu terhadapmu.
Contoh lain:
وَمَاكُلفَةُ البَدرِالمُنِيرِ قَدِيمَةٌ وَلَكِنَّهَا فِي وَجهِهِ أَثَرُاللَّطَمِ
Artinya: Bintik- bintik hitam pada bulan purnama yang bercahaya itu bukan ada sejak dulu. Akan tetapi, pada muka bulan itu ada bekas tamparan.
Apabila ditinjau dari sisi logika, tentunya alasan-alasan di atas tidaklah dibenarkan. Namun secara sastra hal ini dalah lumrah. Contohnya pada contoh yang ketiga dikatakan “bahwa rumah terbakar disebabkan kesedihan rumah yang ditinggal penghuninya.” Kita ketahui bahwa yang namanya kebakaran biasanya disebabkan adanya konselting listrik, ledakan tabung LPG, dll.

Artikel keren lainnya: