Ketentuan Haji dan Umrah
Entri ini merupakan ringkasan materi PAI bab Haji dan Umrah. Yang pasti masih banyak hal yang perlu dibahas lebih detail lagi. Semoga bermanfaat!
|
Denah Haji |
A. HAJI
1. Pengertian Haji
Haji menurut bahasa adalah
menyengaja sesuatu. Sedangkan menurut istilah, haji adalah menyengaja
mengunjungi Ka’bah Baitullah untuk melakukan ibadah sesuai dengan
syarat-syarat, rukun, wajib, dan waktu tertentu. Rangkaian ibadah haji
dilaksanakan pada bulan Dzhulhijjah.
2. Dalil Perintah Haji
وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِاالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجاَلاً وَعَلى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ
Artinya : “Dan berserulah kepada manusia untuk
mengerjakan haji, niscaya mereka datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan
mengendarai unta yang kurus, yang datang dari segenap penjuru yang jauh”. (QS.
Al-Hajj: 27).
...وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya: “....Dan (diantara)
kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah hi ke Baitullah,
yaitu bagi orang-orang yangmampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa
mengingkari (kewajiban) haji, maka kethuailah bahwa Allah Mahakaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. Ali ‘Imran; 97)
أَلْحَجُّ مرَّةٌ فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوَّعٌ
Artinya :“Haji itu wajibnya hanya satu kali, dan
selebihnya adalah sunnah” (HR. Ahmad, Nasai dan Ibnu
Majah).
3. Macam-macam Cara
Pelaksanaan Haji
Dari cara pelaksanaanya,
melaksanakan ibadah haji dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu:
a. Haji Ifrad yaitu
mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian baru mengerjakan ibadah umroh.
b. Haji Tamattu’ yaitu
mengerjakan umrah terlebih dahulu kemudian baru mengerjakan ibadah haji.
c. Haji Qiran yaitu
mengerjakan ibadah haji dan ibadah umroh secara bersama-sama.
4. Syarat wajib haji
Seseorang mempunyai kewajiban
untuk menunaikan ibadah haji apabila seluruh syarat di bawah ini terpenuhi.
Syarat wajib haji adalah:
a. Beragama Islam
b. Baligh
c. Berakal sehat
d. Merdeka
e. Mampu
Adapun yang dimaksud disini
adalah mampu:
1) fisik dan psikis
2) ekonomi
3) keamanan
5. Rukun Haji
Rukun haji adalah perbuatan yang
wajib dikerjakan pada waktu pelaksanaan ibadah haji dan tidak dapat diganti
dengan membayar denda. Jika salah satu ibadah haji ditinggalkan, maka hajinya
tidak sah. Rukun haji ada enam yaitu:
a. Ihram
Ihram adalah berniat mengerjakan
ibadah haji dan ibadah umroh dengan mengenakan pakaian ihram, yaitu pakaian
berwarn putih dan tidak berjahit bagi laki-laki, sedangkan bagi perempuan
memakai mukena yang menutupi seluruh tubuh, kecuali muka dan dua tapak tangan.
Jika seseorang telah berihram maka berlaku larangan-larangan haji.
Lafal niat haji:
نَوَيْتُ الْحَجَّ
وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلَّهِ تَعَالَى، لَبَيْكَ اللَّهُمَّ حَجًّا
Artinya:
“Saya berniat haji dan berihram karena Allah Ta’ala. Aku
penuhi panggilan-Mu dengan haji.”
b. Wukuf di Arafah
Wukuf adalah hadir di Padang
Arafah dimulai sejak waktu dzuhur atau tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah
sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Ketika wukuf di Arafah disunnahkan
memperbanyak talbiyah, dzikir, membaca Al-Qur’an dan mendengarkan khutbah.
c. Thawaf Ifadhah
Thawaf adalah mengililingi Ka’bah
sebanyak tujuh kali putaran, dimulai dari Hajar aswad atau garis yang sejajar
dengannya dengan menjadikan posisi Ka’bah di sebelah kiri. Putaran thawaf
berlawanan dengan arah jarum jam. Yang termasuk ke dalam rukun haji adalah
thawaf ifadhah.
Macam-macam thawaf:
1) Thawaf qudum yaitu
thawaf sunah yang dilakukan pertama kali ketika memasuki Mekkah, disebut juga
thawaf selamat datang.
2) Thawaf ifadah yaitu
thawaf wajib dan merupakan rukun haji.
3) Thawaf wada’ yaitu
thawaf yang dilakukan ketika hendak meninggalkan kota Mekah (thawaf selamat
tinggal). Thawaf ini merupakan salah satu wajib haji.
4) Thawaf umrah yitu
thawaf yang dilakukan dalam rangkaian pelaksanaan ibadah umrah.
5) Thawaf sunah yaitu
thawaf yang dilakukan kapan saja.
d. Sai
Sai adalah berlari-lari kecil dari
bukit Shafa ke bukit Marwah sebanyak tujuh kali. Sai diawali dari bukit shafa
dan satu arah -baik dari shafa atau marwah- dihitung satu kali. Proses sa’i
merupakan napak tilas ketika Siti Sarah mencari air untuk anaknya, Ismail.
e. Tahallul
Tahallul adalah mencukur rambut
sekurang-kurangnya tiga helai sebagai tanda dibolehkannya melakukan hal-hal
yang dilarang ketika ihram. Waktu mencukur rambut setelah melempar jumrah
Aqabah pada hari nahar (Idul Adha) dan apabila mempunyai kurban maka mencukur
dilakukan setelah menyembelihnya.
Tahalul dalam ibadah Haji terbagi
dua yakni tahalul awal dan tahalul tsani. Seseorang boleh melaksanakan tahallul
awal apabila sudah melaksanakan dua amalan dari amalan berikut:
1) melontar jumrah Aqabah pada
tanggal 10 Dzulhijjah
2) Mencukur rambut
3) Thawaf ifadhah dan sa’i
Seseorang yang sudah tahallul
awal terbebas dari larangan ihram kecuali berhubungan suami istri. Apabila
ketiga amal di atas sudah dilakukan, maka termasuk tahallut tsani dan terbebas
dari semua larangan ihram.
f. Tertib
Tertib adalah melaksanakan rukun-rukun
haji dari awal sampai akhir secara berurutan.
6. Wajib Haji
Wajib haji adalah perbuatan yang
wajib dikerjakan pada waktu pelaksanaan ibadah haji. Jika wajib haji
ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, tapi harus diganti dengan membayar denda.
Wajib haji ada tujuh, yaitu:
a. Ihram dari miqat
Ihram dari miqat makani adalah
memakai pakaian Ihram dimulai dari tempat yang sudah ditentukan
secara terus menerus hingga pelaksanaan haji selesai.
b. Mabit (bermalam) di
Muzdalifah
Mabit di Muzdalifah dilakukan
dari magrib hingga subuh pada tanggal 10 Dzulhijjah dan dalam perjalanan dari
Arafah ke Mina. Ketika di Muzdalifah para jamaah haji mengambil kerikil untuk
pelaksanaan jumrah.
c. Melempar jumrah Aqabah
Melontar jumrah Aqabah
dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah sebanyak 7 kali. Setiap kali melempar
jumrah harus dengan mengangkat tangan dan berdo’a “Allahu akbar, Allahumaj’alhu
hajjan mabruran dan dzanban maghfuran”.
d. Mabit di Mina
Bermalam di Mina pada hari tasyriq
atau tanggal 11, 12 atau 13 Dzulhijjah.
e. Melempar ketiga jumrah
(Ula, Wustha dan Aqabah)
Prosesi jumrah yang tiga ini
dilakukan pada hari tasyriq dan harus berurutan dari ula, wustha dan aqabah.
Masing-masing jumrah sebanyak 7 kali.
f. Tawaf Wada’
Tawaf wada’ adalah tawaf ketika
ingin meninggalkan Makkah dan tidak disertai sa’i.
g. Menjauhi yang dilarang
ketika melaksanakan ibadah haji
6. Sunnah Haji
Sunah haji adalah sesuatu yang
jika dilaksanakan maka akan mendapat pahala dan
jika ditinggal maka hajinya tetap sah. Adapun yang termasuk dari Sunah
Haji sebagai berikut:
a. Mandi besar ketika hendak
ihram
b. Membaca talbiyah
لَبَيْكَ اللَّهُمَّ
لَبَيْكَ، لَبَيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ
لَكَ وَالْمُلْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ
Artinya:
“Aku datang memenuhi panggilan-Mu
ya Allah, Aku datang memenuhi panggilan-Mu, Aku datang memenuhi panggilan-Mu,
tidak ada sekutu bagi-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan segenap
kekuasaan hanya milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.”
c. Tawaf qudum
d. Membaca dzikir ketika
melakukan tawaf
e. Masuk ke Baitullah
f. Shalat 2 rakaat sesudah
tawaf
g. Melakukan haji Ifrad,
yakni mendahulukan haji kemudian baru umrah
7. Larangan-larangan Haji
Larangan haji berlaku ketika
jamaah haji telah memasuki ihram. Berikut diantaranya:
a. Larangan bagi laki-laki :
• Memakai pakaian yang berjahit
• Memakai tutup kepala
• Memakai alas kaki yang menutupi mata kaki
b. Larangan bagi perempuan
• Menutup muka dan kedua telapak tangan
c. Larangan bagi laki-laki dan perempuan
• Memakai wangi-wangian
• Memotong rambut atau bulu badan lainnya
• Memotong kuku
• Menikah atau menikahkan
• Berhubungan suami istri dan bercumbu rayu
• Memburu dan membunuh binatang yang ada di tanah suci
• Menebang atau merusak pohon yang ada di tanah suci
• Berkata kasar, jorok dan bertengkar
8. Dam (denda)
Dam adalah denda yang harus
dibayar oleh jemaah haji karena meninggalkan salah satu atau sebagian dari
wajib haji atau melakukan larangan haji. Adapun besar dan macam dam tergantung
pelanggaran apa yang dilakukannya. Perhatikan data berikut ini:
a. Menyembelih seekor
kambing, atau berpuasa 3 hari atau memberi makan 6 orang miskin (HR. Bukhori,
Muslim dan Abudawud). Dam ini diperuntukkan:
• Mecabut atau menghilangkan rambut atau kuku di tubuh
• Memakai pakaian yang dilarang
• Memakai wewangian
• Bercumbu rayu
• Bersetubuh sesudah tahallul pertama
b. Menyembelih kambing seekor
kambing. Apabila tidak mampu, maka harus berpuasa 3 hari di saat haji dan 7
hari di tanah air. Jika tidak mampu juga dengan fidyah yakni mengganti 10 hari
puasa dengan memberi makan orang miskin (sedekah) untuk 10 hari. Denda
kategori yang pertama ini diperuntukkan bagi jamaah:
• Meninggalkan wajib haji
• Melaksanakan haji tamattu’ atau qiran
• Melanggar larangan haji
c. Bila bersenggama pada saat
ihram, maka hajinya batal dan harus diulang tahun depan, dan harus
tetap mengerjakan amalan haji sampai selesai dan menyembelih qurban seekor
unta, kalau tidak mampu seekor sapi, kalau tidak mampu juga tujuh ekor kambing.
d. Bila membunuh binatang buruan
pada saat ihram, maka dendanya menyembelih ternak sebanding dengan binatang
yang dibunuhnya. (QS. Al-Maidah, 95).
B. UMRAH
1. Pengertian Umrah
Umrah secara bahasa artinya
berkunjung. Sedangkan menurut istilah adalah mengunjungi Ka’bah Baitullah
sesuai syarat dan rukun tertentu.
2. Dalil Perintah Umrah
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
Artinya: Dan sempurnakanlah
ibadah haji dan umrah karena Allah. (Q.S. Al-Baqarah/2:196)
3. Rukun Umrah
Rukun umrah ada lima, yaitu;
a. Ihram disertai niat
نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ
وَأَحْرَمْتُ بِهَا لِلَّهِ تَعَالَى، لَبَيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةً
Artinya:
“Saya berniat umrah dan berihram karena Allah Ta’ala. Aku
penuhi panggilan-Mu dengan umrah.”
b. Thawaf, yaitu mengelilingi
Ka’bah tujuh putaran
c. Sai, yaitu berlari-lari kecil
dari bukit Safa sampai bukit Marwah
d. Tahallul, yaitu mencukur
rambut paling sedikit tiga helai
e. Tertib
4. Wajib Umrah
a. Ihram dari miqat
b. Meninggalkan larangan umrah
Larangan dalam umrah sama dengan
larangan ketika haji.
5. Perbedaan Haji dan Umrah
No
|
Haji
|
Umrah
|
1
|
Waktu di
ditentukan yakni bulah Dzulhijah
|
Waktunya kapan saja
|
2
|
Ada wukuf di padang Arafah
|
Tidak ada wukuf
|
3
|
Ada mabit di Muzdalifah, mabit di Mina dan Jumrah
|
Tidak ada mabit di Muzdalifah, mabit di Mina dan
Jumrah
|
4
|
Bagian dari rukun Islam ke 6
|
Bukan termasuk ke rukun Islam
|
5
|
Ibadah haji tidak bisa dilakukan dengan Ibadah Umrah
|
Ibadah umrah dapat di lakukan ketika ibadah haji
|
6
|
Hukumnya fardhu ‘ain bagi yang mampu
|
Hukumnya sunnah muakkad dan ada sebagian lagi yang
menyatakan fardhu
|
C. MEMPRAKTIKKAN MANASIK HAJI
DAN UMRAH
1. Praktik Manasik Haji
Berikut adalah tata cara melaksanakan
ibadah haji dari awal sampai akhir, yaitu:
a. Umat islam sebelum tanggal 8
Zulhijjah melaksanakan ibadah di Masjidil haram Makkah.
b. Tanggal 9 Zulhijjah setelah
tergelincir matahari, para jamaah haji berangkat menuju Arafah untuk
melaksanakan Wukuf, sampai tanggal 10 Zulhijjah.
c. Setelah tanggal 10 Zulhijjah
sore hari menuju Muzdalifah untuk mabit (singgah sebentar) hingga sebelum shalat
Subuh guna mencari kerikil untuk melempar jumrah.
d. Setelah sampai di Mina pada tanggal
11 Zulhijjah, melempar jumrah Aqabah dan kembali ke Maktab.
e. Tanggal 11 dan 12 Zulhijjah
melakukan pelemparan jumrah ula, wustha, dan aqabah.
f. Bagi yang melakukan nafar ula,
sebelum shalat Maghrib pada tanggal 12 Zulhijjah menuju ke Makkah untuk
melakukan thawaf Ifadah, Sai dan Tahallul.
g. Bagi yang mengambil nafar
sani, sebelum shalat Maghrib pada tanggal 12 Zulhijjah sudah menuju Makkah
untuk melakukan thawaf Ifadah, sai dan tahallul.
8). Sebelum pulang ke tanah air,
jama’ah haji melakukan thawaf wada’.
b. Praktik Manasik Umrah
Tata cara melakukan ibadah umrah
dari awal sampai akhir, adalah sebagau berikut:
a. Dari bandara menuju mesjid
Miqat Zulhulaifah atau ke Bir Ali.
b. Setelah sampai di Masjidil
Haram, masuk kaki kanan dengan membaca do’a yaitu: Allaahummaghfirlii
dzunuubi waftahlii abwaaba rohmatika.
c. Melakukan thawaf.
d. Melakukan Sa’i dari bukit Safa
ke bukit Marwah sebanyak 7 kali.
e. Melakukan Tahallul.
Rangkaian ibadah di atas belum
dimasukkan hal-hal yang disunnahkan dalam haji dan umrah. Seseorang yang sukses
dalam ibadah hajinya disebut dengan haji mabrur. Haji mabrur adalah haji yang
dilaksanakan sesuai syariat dan tentunya menjaga syarat, rukun, dan wajib haji
serta menjauhi larangannya. Ciri haji mabrur adalah seseorang yang tambah ketaqwaan
dan keshalehannya.
========
Ulangan!
Ayo uji kompetensi kamu tentang haji dan umrah pada link berikut >>
Ulangan Haji dan Umrah
Belum ada tanggapan untuk "Ketentuan Haji dan Umrah (Syarat, Rukun, Wajib, Sunnah, Larangan dan Dam)"
Post a Comment