Home · Tajwid · Sharaf · Nahwu · Balaghah · Do'a · Daftar Isi

Pengertian Asbabun Nuzul dan Macam-macamnya

Pengertian Asbabun Nuzul | Macam-macam Asbabun Nuzul
Pengertian Asbabun Nuzul
Istilah asbab an-nuzul merupakan frase dari kata “asbab” dan “nuzul”. Dari segi bahasa,  asbab an-nuzul dapat diartikan sebab-sebab turunnya sesuatu. Dalam istilah syara’, asbabun an-nuzul adalah peristiwa-peristiwa yang melatar belakangi turunnya ayat-ayat Al-Qur’an.
Mushaf Al-Qur'an
Adapun menurut para ulama, asbab an-nuzul didefinisikan:
1. Mana’ Al-Qhathan:
“Asbabun nuzul adalah peristiwa-peristiwa yang menyebabkan turunya Al-Qur’an berkenaan dengannya waktu peristiwa itu terjadi, baik berupa satu kejadian atau berupa pertanyaan (yang diajukan kepada Nabi).”
2. Al-Wakidi:
“Asbabun nuzul adalah peristiwa sebelum turunya ayat, walaupun “sebelumnya” itu masanya jauh, seperti adanya peristiwa gajah dengan surat Al-Fiil.”
3. Shubhi Shalih:
“Asbabun nuzul adalah sesuatu yang menjadi sebab turunnya satu atau beberapa ayat. Al-Qur’an (ayat-ayat) terkadang menyiratkan peristiwa itu, sebagai respons atasnya atau sebagai penjelas terhadap hukum-hukum disaat peristiwa itu terjadi.”
4. Az-Zarqani:
“Asbabun nuzul adalah khusus atau sesuatu yang terjadi serta ada hubunganya dengan turunya ayat Al-Qur’an sebagai penjelas hukum pada saat peristiwa itu terjadi.”
5. Ash-Shabuni:
“Asbabun nuzul adalah peristiwa atau kejadian yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa ayat mulia yang diajukan kepada Nabi atau kejadian yang berkaitan dengan urusan agama.”
Dari beberapa pengertian asbab an-nuzul di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sebab turunnya suatu ayat itu berkisar pada dua hal:
1. Bila terjadi peristiwa maka turunlah ayat Al-Qur’an mengenai peristiwa itu.
2. Bila Rasullah ditanya tentang sesuatu hal, maka turunlah ayat Al-Qur’an yang mengenai hukumnya.
Fungsi Asbanun Nuzul
Mengetahui sebab-sebab turunnya suatu ayat tentunya mempunyai banyak fungsi, diantaranya:
1. Membantu dalam memahami sekaligus mengatasi ketidakpastian dalam menangkap pesan ayat-ayat Al-Qur’an.
2. Mengatasi keraguan ayat yang diduga memiliki keraguan umum.
3. Mengkhususkan hukum yang terkandung dalam ayat Al-Qur’an.
4. Mengidentifikasi pelaku yang menyebabkan ayat Al-Qur’an turun.
5. Memudahkan untuk menghafal dan memahami ayat, serta untuk memantapkan wahyu ke dalam hati orang yang mendengarnya.
6. Penegasan bahwa Al-Qur’an benar-benar dari Allah SWT, bukan buatan manusia.
7. Penegasan bahwa Allah benar-benar memberi pengertian penuh pada Rasulullah dalam menjalankan misi risalahnya.
8. Mengetahui makna serta rahasia-rahasia yang terkandung dalam Al-Qur’an.
9. Seseorang dapat menentukan apakah ayat mengandung pesan khusus atau umum dan dalam keadaan bagaimana ayat aitu harus diterapkan.
10. Mengetahui hikmah disyariatkannya suatu hukum.
Macam-macam Asbanun Nuzul
Dilihat dari sudut pandang berbilangnya asbab an-nuzul untuk satu ayat atau berbilangnya ayat untuk satu asbab an-nuzul.
1. Berbilangnya ayat untuk satu sebab
Terkadang banyak ayat turun, sedangkan sebabnya hanya satu. Dalam hal ini tidak ada permasalahan yang cukup penting, karena itu banyak ayat yang turun didalam berbagai surat berkenaan dengan satu peristiwa. Contohnya ialah apa yang diriwayatkan oleh Said bin Mansur, ‘Abdurrazaq, Tirmidzi, Ibn jarir, Ibnul Munzir, Ibn Abi Hatim, Thabrani dan Hakim yang mengatakan shahih, dari Ummu salamah, ia berkata : “Rasullullah, aku tidak mendengar Allah menyebutkan kaum perempuan sedikitpun mengenai hijrah.” Maka Allah menurunkan: maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan firman) : “sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal diantara kamu, baik laki-laki ataupun perempuan (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain...(Ali ‘Imran :195).
Diriwayatkan pula oleh Ahmad, Nasa’i, Ibn Jarir, Ibnul Munzir, Tabarani, dan Ibn Mardawih dari Ummu Salamah yang mengatakan ; “Aku telah bertanya : Rasulullah, mengapa kami tidak disebutkan dalam Al-Qur’an seperti kaum laki-laki? maka suatu hari aku dikejutkan oleh suara Rasulullah di atas mimbar. Ia membacakan: “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan Muslim...... sampai akhir ayat 35 Surat al-Ahzab.”
Diriwayatkan pula oleh Hakim dari Ummu Salamah yang mengatakan: Kaum laki-laki berperang sedang kaum perempuan tidak. Disamping itu kami hanya memperoleh warisan setengah bagian? Maka Allah menurunkan ayat: “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan terhadap apa yang dikaruniakan sebagian dari kamu lebih banyak dari sebagian yang usahakan, dan bagi para wanitapun ada bagian dari apa yang mereka usahan pula.. (an-Nisa’ :32) dan ayat: “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim....” Ketiga ayat tersebut turun dari satu sebab.
2. Beberapa ayat turun mengenai satu orang
Terkadang seorang sahabat mengalami peristiwa lebih dari satu kali, dan Al-Qur’an pun turun mengenai setiap peristiwanya. Karena itu, banyak ayat yang turun mengenai setiap peristiwanya. Karena itu, banyak ayat yang turun mengenai nya sesuai dengan banyaknya peristiwa yang terjadi. Misalnya apa yang diriwayatkan oleh Bukhari tentang berbakti kepada kedua orang tua. Dari Sa’ad bin Abi Waqqas yang mengatakan : “ada empat ayat Al-Qur’an turun berkenaan denganku.”
Pertama, ketika ibuku bersumpah bahwa ia tidak akan makan dan minum sebelum aku meninggalkan Muhammad, lalu Allah menurunkan: “dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya dan pergauilah keduanya didunia dengan baik” (Luqman:15).
Kedua, ketika aku mengambil sebilah pedang dan mengaguminya, maka aku berkata kepada Rasulullah : “Rasulullah, berikanlah kepadaku pedang ini”. Maka turunlah: “Mereka  bertanya kepadamu tentang pembagian harta rampasan perang (Al-Anfal :1).
Ketiga, ketika aku sedang sakit Rasulullah datang mengunjungiku kemudian aku bertanya kepadanya: “Rasulullah, aku ingin membagikan hartaku, bolehkah aku mewasiatkan separuhnya?” Rasulullah diam. Maka wasiat dengan sepertiga harta itu dibolehkan.
Keempat, ketika aku sedang minum minuman keras (khamr) bersama kaum Anshar, seorang dari mereka memukul hidungku dengan tulang rahang unta. Lalu aku datang kepada Rasulullah , maka Allah ‘Azza Wajalla menurunkan larangan minum khamr.”
Dilihat dari sudut pandang redaksi yang digunakan dalam riwayat asbab an-nuzul, ada dua jenis redaksi, yaitu sharih (jelas) dan muhtamil (kemungkinan).
Banyak riwayat mengenai sebab turunya suatu  ayat. Dalam keadaan demikian sikap seorang mufassir terhadap keadaan tersebut sebagai berikut:
1. Apabila bentuk redaksi tidak tegas, seperti : “ayat ini turun mengenai urusan ini”, atau “aku mengira ayat ini turun mengenai urusan ini”, maka dalam hal ini tidak ada kontradiksi diantara riwayat-riwayat itu, sebab maksud riwayat–riwayat tersebut adalah penafsiran dan penjelasan bahwa hal itu termasuk kedalam makna ayat yang disimpulkan darinya, bukan menyebutkan sebab nuzul, kecuali bila ada qorinah atau indikasi pada salah satu riwayat bahwa maksudnya adalah penjelasan sebab nuzul.
2. Apabila salah satu bentuk redaksi riwayat itu tidak tegas, misalnya “ayat ini turun mengenai urusan ini”, sedang riwayat yang lain menyebutkan sebab nuzul dengan tegas yang berbeda dengan riwayat pertama, maka yang menjadi pegangan adalah riwayat yang menyebutkan sebab nuzul secara tegas, dan riwayat yang lain dipandang termasuk didalam hukum  ayat.
3. Apabila riwayat banyak dan semuanya menegaskan sebab nuzul, sedang salah satu riwayat diantaranya itu shahih, maka yang menjadi pegangan adalah riwayat yang shahih.
4. Apabila riwayat-riwayat itu sama namun terdapat segi yang memperkuat salah satunya, seperti kehadiran perawi dalam kisah tersebut, atau salah satu dari riwayat-riwayat itu lebih shahih, maka riwayat yang lebih kuat itulah yang didahulukan.
5. Apabila riwayat-riwayat tersebut sama kuat, maka riwayat-riwayat itu dipadukan atau dikompromikan bila mungkin, hingga dinyatakan bahwa ayat tersebut turun sesudah terjadi dua buah sebab atau lebih karena jarak waktu diantara sebab-sebab itu berdekatan.
6. Bila riwayat-riwayat itu tidak bisa dikompromikan karena jarak waktu antara sebab-sebab tersebut berjauhan, maka hal yang demikian dipandang sebagai banyak berulangnya nuzul.

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Asbabun Nuzul dan Macam-macamnya"

Post a Comment