Pengertian Najis | Macam-macam
Najis | Cara Membersihkan Najis
Pengertian najis secara bahasa
adalah kotoran. Secara istilah, najis adalah kotoran yang bisa menghalangi
sahnya shalat apabila terkena kotoran tersebut. Ibadah yang mengsyaratkan harus
bersih dari najis seperti shalat dan thawaf.
Anjing dan Babi termsuk najis |
Dalam hukum Islam ada tiga macam
najis, yaitu najis mukhaffafah, najis mutawassitah, dan najis mughallazhah.
1. Najis Mukhaffafah
Najis mukhaffafah artinya najis
yang ringan, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan
belum makan apapun kecuali air susu ibu. Cara menyucikannya sangat mudah, cukup
dengan memercikkan atau mengusapkan air yang suci pada permukaan yang terkena
najis.
يَغْسِلُ مِنْ بَوْلِ الجَارِيَةِ وَيرشّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَام (رواه أبو داود والنسائ)
Artinya: “Dibasuh karena kencing
anak perempuan dan dipercikkan karena air kencing anak laki-laki” (H.R Abu Daud
dan An-Nasai).
Berdasarkan hadis di atas, air
seni bayi perempuan meskipun belum berusia dua tahun dan belum makan apapun
selain ASI termasuk najis mutawassithah.
2. Najis Mutawasithah
Najis mutatasithah artinya najis
pertengahan atau sedang. Yang termasuk najis ini ialah:
• Bangkai binatang darat yang
berdarah merah sewaktu hidupnya
• Darah
• Muntah
• Nanah
• Kotoran manusia dan binatang
• Arak (khamar)
Pengertian bangkai di sini adalah
hewan yang mati tanpa disembelih atau disembelih tapi dengan cara yang tidak
syar’i.
Najis jenis ini ada dua macam,
yaitu najis hukmiyah dan najis ‘ainiyah. Najis hukmiyah adalah najis yang
diyakini adanya tetapi tidak nyata wujudnya (zatnya), bau dan rasanya seperti
air kencing yang sudah kering yang terdapat pada pakaian atau lainnya. Cara
menyucikannya adalah cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena
najis. Jika seandainya bekas najis yang sudah dicuci sampai berulang-ulang
masih juga tidak dapat dihilangkan semuanya, maka yang demikian itu dapat
dimaafkan.
Sedangkan najis ‘ainiyah adalah
najis yang tampak wujudnya (zat-nya) dan bisa diketahui melalui bau maupun
rasanya. Cara menyucikannya adalah menghilangkan najis ‘ainiyahnya dengan cara
membuang dan menggosoknya sampai bersih dan diyakini sudah hilang zat, rasa,
warna, dan baunya dengan menggunakan air yang suci.
3. Najis Mughallazhah
Najis mughaladzah artinya najis
yang berat. Najis ini bersumber dari anjing dan babi. Cara menyucikannya
melalui beberapa tahap, yaitu dengan membasuh air sebanyak tujuh kali, salah
satu di antaranya menggunakan air yang dicampur dengan tanah. Nabi Muhammad saw
bersabda:
طَهُوْرُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ
الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَا سَبْعُ مَرَّاتٍ، أَوَّلاَهُنَّ بِالْتُّرَابِ
Artinya: Sucinya tempat dan
peralatan salah seseorang kalian apabila dijilat anjing hendaklah dicuci tujuh
kali, permulaannya dari tujuh kali itu harus dengan tanah atau debu. (HR. Muslim
dari Abu hurairah).
=========
Catatan:
Sesuatu yang tidak termasuk
najis:
• Upil, kotoran mata, iler, air
liur dan ingus.
• Bangkai manusia
• Bangkai hewan laut
• Bangkai belalang
Kedua binatang tersebut
bangkainya adalah tidak najis. Hal ini sebagaimana hadis
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَأَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ
وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ
فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ (رواه ابن ماجه)
Artinya: “Dari Abdullah bin
Umar, bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: “Halal bagi kalian dua bangkai dan
dua darah. Adapun dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Sementara dua darah
itu adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah).