Home · Tajwid · Sharaf · Nahwu · Balaghah · Do'a · Daftar Isi

Pengertian dan Macam Najis serta Cara Membersihkannya

Pengertian Najis | Macam-macam Najis | Cara Membersihkan Najis
Pengertian najis secara bahasa adalah kotoran. Secara istilah, najis adalah kotoran yang bisa menghalangi sahnya shalat apabila terkena kotoran tersebut. Ibadah yang mengsyaratkan harus bersih dari najis seperti shalat dan thawaf.
Anjing dan Babi termsuk najis
Dalam hukum Islam ada tiga macam najis, yaitu najis mukhaffafah, najis mutawassitah, dan najis mughallazhah.
1. Najis Mukhaffafah
Najis mukhaffafah artinya najis yang ringan, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan apapun kecuali air susu ibu. Cara menyucikannya sangat mudah, cukup dengan memercikkan atau mengusapkan air yang suci pada permukaan yang terkena najis.
يَغْسِلُ مِنْ بَوْلِ الجَارِيَةِ وَيرشّ مِنْ  بَوْلِ الْغُلَام (رواه أبو داود والنسائ)
Artinya: “Dibasuh karena kencing anak perempuan dan dipercikkan karena air kencing anak laki-laki” (H.R Abu Daud dan An-Nasai).
Berdasarkan hadis di atas, air seni bayi perempuan meskipun belum berusia dua tahun dan belum makan apapun selain ASI termasuk najis mutawassithah.
2. Najis Mutawasithah
Najis mutatasithah artinya najis pertengahan atau sedang. Yang termasuk najis ini ialah:
• Bangkai binatang darat yang berdarah merah sewaktu hidupnya
• Darah
• Muntah
• Nanah
• Kotoran manusia dan binatang
• Arak (khamar)
Pengertian bangkai di sini adalah hewan yang mati tanpa disembelih atau disembelih tapi dengan cara yang tidak syar’i.
Najis jenis ini ada dua macam, yaitu najis hukmiyah dan najis ‘ainiyah. Najis hukmiyah adalah najis yang diyakini adanya tetapi tidak nyata wujudnya (zatnya), bau dan rasanya seperti air kencing yang sudah kering yang terdapat pada pakaian atau lainnya. Cara menyucikannya adalah cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis. Jika seandainya bekas najis yang sudah dicuci sampai berulang-ulang masih juga tidak dapat dihilangkan semuanya, maka yang demikian itu dapat dimaafkan.
Sedangkan najis ‘ainiyah adalah najis yang tampak wujudnya (zat-nya) dan bisa diketahui melalui bau maupun rasanya. Cara menyucikannya adalah menghilangkan najis ‘ainiyahnya dengan cara membuang dan menggosoknya sampai bersih dan diyakini sudah hilang zat, rasa, warna, dan baunya dengan menggunakan air yang suci.
3. Najis Mughallazhah
Najis mughaladzah artinya najis yang berat. Najis ini bersumber dari anjing dan babi. Cara menyucikannya melalui beberapa tahap, yaitu dengan membasuh air sebanyak tujuh kali, salah satu di antaranya menggunakan air yang dicampur dengan tanah. Nabi Muhammad saw bersabda:
طَهُوْرُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَا سَبْعُ مَرَّاتٍ، أَوَّلاَهُنَّ بِالْتُّرَابِ
Artinya: Sucinya tempat dan peralatan salah seseorang kalian apabila dijilat anjing hendaklah dicuci tujuh kali, permulaannya dari tujuh kali itu harus dengan tanah atau debu. (HR. Muslim dari Abu hurairah).
=========
Catatan:
Sesuatu yang tidak termasuk najis:
• Upil, kotoran mata, iler, air liur dan ingus.
• Bangkai manusia
• Bangkai hewan laut
• Bangkai belalang
Kedua binatang tersebut bangkainya adalah tidak najis. Hal ini sebagaimana hadis
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ (رواه ابن ماجه)
Artinya: “Dari Abdullah bin Umar, bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: “Halal bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Sementara dua darah itu adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah).

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Pengertian dan Macam Najis serta Cara Membersihkannya"

Post a Comment