Home · Tajwid · Sharaf · Nahwu · Balaghah · Do'a · Daftar Isi

Maqashid al-Syar'iyyah: Tujuan dan Hikmah di Balik Hukum Islam

Maqāṣid al-Syarī‘ah: Tujuan dan Hikmah di Balik Hukum Islam

Syariat Islam tidak hanya berisi kumpulan perintah dan larangan yang harus dilaksanakan oleh manusia. Di balik setiap hukum terdapat tujuan, hikmah, dan kemaslahatan yang hendak diwujudkan. Pemahaman terhadap tujuan-tujuan tersebut dikenal dalam kajian ushul fikih dengan istilah Maqāṣid al-Syarī‘ah (مَقَاصِدُ الشَّرِيعَةِ).

Maqasid Syar'iyah

Secara sederhana, maqāṣid al-syarī‘ah dapat dipahami sebagai tujuan-tujuan yang hendak diwujudkan oleh syariat Islam demi tercapainya kemaslahatan manusia dan terhindarnya mereka dari kerusakan atau kemudaratan.

Dengan memahami maqāṣid al-syarī‘ah, seorang muslim tidak hanya mengetahui apa yang diperintahkan atau dilarang oleh syariat, tetapi juga memahami mengapa suatu hukum ditetapkan dan kemaslahatan apa yang hendak diwujudkan.

A. Pengertian Maqāṣid al-Syarī‘ah

Secara bahasa, maqāṣid (مَقَاصِد) merupakan bentuk jamak dari maqṣad (مَقْصَد), yang berarti tujuan, maksud, atau sasaran. Sedangkan al-syarī‘ah (الشَّرِيعَة) berarti jalan atau aturan yang ditetapkan Allah Swt. bagi manusia. Dengan demikian, secara bahasa maqāṣid al-syarī‘ah berarti tujuan-tujuan syariat.

Dalam istilah ilmu ushul fikih, maqāṣid al-syarī‘ah adalah tujuan dan hikmah yang menjadi perhatian syariat dalam menetapkan berbagai hukum untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.

Salah satu kaidah penting yang berkaitan dengan maqāṣid adalah:

جَلْبُ الْمَصَالِحِ وَدَرْءُ الْمَفَاسِدِ

“Mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan.”

Artinya, hukum-hukum syariat pada dasarnya bertujuan menghadirkan kebaikan bagi manusia dan mencegah mereka dari keburukan.

B. Dalil tentang Maqāṣid al-Syarī‘ah

Meskipun istilah “maqāṣid al-syarī‘ah” merupakan istilah yang berkembang dalam disiplin ilmu ushul fikih, konsep tentang tujuan dan kemaslahatan syariat memiliki banyak landasan dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

1. Syariat tidak diturunkan untuk menyulitkan manusia

Allah Swt. berfirman:

مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ

“Allah tidak hendak menyulitkan kamu.” (QS. Al-Mā’idah: 6)

Ayat ini menunjukkan bahwa syariat tidak dimaksudkan untuk menciptakan kesulitan yang tidak memiliki tujuan. Justru terdapat kemudahan dan keringanan ketika kondisi manusia membutuhkannya.

Contohnya adalah tayamum ketika seseorang tidak mendapatkan air atau tidak dapat menggunakan air karena kondisi tertentu.

2. Allah menghendaki kemudahan

Allah Swt. berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Ayat tersebut berkaitan dengan ketentuan puasa Ramadan dan adanya rukhsah bagi orang sakit serta musafir. Ini merupakan salah satu contoh bahwa hukum syariat mempertimbangkan kondisi manusia.

3. Syariat membawa rahmat

Allah Swt. berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

“Kami tidak mengutus engkau (Muhammad), melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiyā’: 107)

Ayat ini memberikan gambaran besar bahwa risalah Islam membawa rahmat. Hukum-hukum yang terdapat dalam syariat pada akhirnya diarahkan kepada kemaslahatan manusia dan makhluk secara luas.

4. Larangan melakukan tindakan yang membahayakan

Nabi Muhammad bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

Hadis ini menjadi salah satu dasar penting dalam pembahasan fikih dan kaidah fikih mengenai pencegahan kemudaratan. Dari sini lahir kaidah:

الضَّرَرُ يُزَالُ

“Kemudaratan harus dihilangkan.”

C. Lima Maqāṣid al-Syarī‘ah yang Utama

Para ulama ushul fikih menjelaskan berbagai tujuan syariat. Di antara yang paling terkenal adalah al-ḍarūriyyāt al-khams (الضَّرُورِيَّاتُ الْخَمْسُ), yaitu lima kebutuhan pokok yang harus dijaga.

Kelima hal tersebut adalah:

  1. Ḥifẓ al-Dīn — menjaga agama
  2. Ḥifẓ al-Nafs — menjaga jiwa
  3. Ḥifẓ al-‘Aql — menjaga akal
  4. Ḥifẓ al-Nasl — menjaga keturunan
  5. Ḥifẓ al-Māl — menjaga harta

Kelima unsur tersebut merupakan kebutuhan fundamental bagi kehidupan manusia.

1. Ḥifẓ al-Dīn — Menjaga Agama

Ḥifẓ al-Dīn (حِفْظُ الدِّينِ) berarti menjaga keberadaan, kebebasan, dan keberlangsungan agama. Islam memberikan perhatian besar terhadap agama karena agama menjadi dasar hubungan manusia dengan Allah serta menjadi pedoman moral dalam kehidupan.

Contoh penerapan

Allah mewajibkan:

  • salat,
  • puasa,
  • zakat,
  • haji bagi yang mampu,
  • belajar agama,
  • serta berbagai bentuk ibadah lainnya.

Semua itu berfungsi menjaga hubungan manusia dengan Allah dan mempertahankan kehidupan beragama.

Allah Swt. berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

“Dan dirikanlah salat serta tunaikanlah zakat.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Contoh dalam kehidupan sehari-hari

Seorang muslim menyediakan waktu untuk salat meskipun memiliki banyak pekerjaan. Ia tidak membiarkan kesibukan dunia menghilangkan kewajibannya kepada Allah. Dalam perspektif maqāṣid, salat bukan sekadar aktivitas fisik, tetapi sarana menjaga agama dan hubungan spiritual manusia dengan Tuhannya.

2. Ḥifẓ al-Nafs — Menjaga Jiwa

Ḥifẓ al-Nafs (حِفْظُ النَّفْسِ) berarti menjaga kehidupan dan keselamatan manusia. Islam memberikan perhatian besar terhadap keselamatan jiwa. Karena itu, syariat melarang pembunuhan, penganiayaan, dan berbagai tindakan yang mengancam kehidupan manusia.

Allah Swt. berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

“Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar.” (QS. Al-Isrā’: 33)

Contoh penerapan

Larangan membunuh, kewajiban menjaga keselamatan, aturan tentang makanan halal, dan adanya rukhsah dalam ibadah merupakan contoh perlindungan terhadap jiwa. Misalnya, seseorang yang sedang sakit boleh mendapatkan keringanan dalam ibadah tertentu. Begitu pula dalam kondisi darurat, sesuatu yang pada dasarnya dilarang dapat menjadi boleh jika benar-benar diperlukan untuk menyelamatkan jiwa.

3. Ḥifẓ al-‘Aql — Menjaga Akal

Ḥifẓ al-‘Aql (حِفْظُ الْعَقْلِ) berarti menjaga akal manusia agar tetap sehat dan berfungsi dengan baik. Akal merupakan salah satu anugerah terbesar yang diberikan Allah kepada manusia. Dengan akal manusia dapat memahami wahyu, membedakan antara kebaikan dan keburukan, serta mengambil keputusan. Karena itu, Islam melarang khamar dan segala sesuatu yang merusak akal.

Allah Swt. berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ ... رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi ... adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah.” (QS. Al-Mā’idah: 90)

Contoh penerapan

Larangan minuman keras dan narkotika merupakan contoh nyata dari ḥifẓ al-‘aql. Dalam konteks pendidikan, menjaga akal juga dapat diwujudkan melalui:

  • menuntut ilmu,
  • membaca,
  • berpikir kritis,
  • menghindari informasi palsu,
  • menggunakan teknologi secara bijak,
  • dan menghindari segala sesuatu yang merusak kemampuan berpikir.

Dengan demikian, ḥifẓ al-‘aql tidak hanya berarti “tidak mabuk”, tetapi juga mengembangkan dan menjaga kualitas intelektual manusia.

4. Ḥifẓ al-Nasl — Menjaga Keturunan

Ḥifẓ al-Nasl (حِفْظُ النَّسْلِ) berarti menjaga keberlangsungan keturunan dan kehormatan keluarga. Islam menetapkan aturan pernikahan, melarang zina, serta memberikan berbagai aturan mengenai keluarga dan nasab.

Allah Swt. berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isrā’: 32)

Perhatikan bahwa ayat tersebut tidak hanya mengatakan “jangan berzina”, tetapi “jangan mendekati zina”. Hal ini menunjukkan adanya upaya preventif untuk menutup jalan yang dapat membawa kepada kerusakan keturunan dan keluarga.

Contoh penerapan

  • Pernikahan yang sah.
  • Larangan zina.
  • Menjaga kehormatan keluarga.
  • Pendidikan anak.
  • Pemeliharaan nasab.
  • Larangan menuduh orang lain berzina tanpa bukti.

Dengan demikian, keluarga dalam Islam tidak hanya dipandang sebagai hubungan biologis, tetapi sebagai institusi yang harus dilindungi.

5. Ḥifẓ al-Māl — Menjaga Harta

Ḥifẓ al-Māl (حِفْظُ الْمَالِ) berarti menjaga harta dan hak kepemilikan manusia. Islam mengakui hak manusia untuk memiliki harta, tetapi sekaligus memberikan aturan agar harta diperoleh dan digunakan dengan cara yang benar.

Allah Swt. berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Contoh penerapan

Larangan:

  • mencuri,
  • korupsi,
  • penipuan,
  • riba dalam konteks yang diharamkan,
  • perjudian,
  • merampas hak orang lain,
  • dan transaksi yang mengandung unsur kezaliman.

Sebaliknya, Islam mendorong:

  • bekerja,
  • berdagang secara jujur,
  • memenuhi akad,
  • membayar upah,
  • menunaikan zakat,
  • dan menjaga amanah.

Semua itu merupakan bagian dari perlindungan terhadap harta.

D. Contoh Maqāṣid al-Syarī‘ah dalam Kehidupan Sehari-hari

Maqāṣid al-syarī‘ah sebenarnya sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Kasus

Hukum/Tindakan

Maqāṣid yang Dijaga

Salat lima waktu

Wajib

Menjaga agama

Larangan membunuh

Haram

Menjaga jiwa

Larangan khamar

Haram

Menjaga akal

Pernikahan

Disyariatkan

Menjaga keturunan

Larangan mencuri

Haram

Menjaga harta

Tayamum ketika tidak dapat menggunakan air

Rukhsah

Menjaga jiwa/agama

Larangan penipuan

Haram

Menjaga harta

Pendidikan

Dianjurkan

Menjaga akal

Menjaga kesehatan

Dianjurkan

Menjaga jiwa

Menunaikan nafkah keluarga

Wajib

Menjaga keturunan dan jiwa

Dari contoh tersebut terlihat bahwa maqāṣid al-syarī‘ah bukan teori yang hanya dibahas dalam kitab ushul fikih. Ia dapat digunakan untuk memahami hubungan antara hukum Islam dan kehidupan manusia.

E. Tingkatan Maqāṣid al-Syarī‘ah

Selain pembagian berdasarkan lima kebutuhan pokok, para ulama juga membagi maqāṣid berdasarkan tingkat kepentingannya menjadi tiga tingkatan.

A. Al-Ḍarūriyyāt

Al-Ḍarūriyyāt (الضَّرُورِيَّات) adalah kebutuhan yang sangat mendasar. Jika kebutuhan ini tidak terpenuhi, kehidupan manusia akan mengalami kerusakan serius.

Contohnya:

  • menjaga agama,
  • menjaga jiwa,
  • menjaga akal,
  • menjaga keturunan,
  • menjaga harta.

Lima hal tersebut dikenal sebagai:

الضَّرُورِيَّاتُ الْخَمْسُ

“Lima kebutuhan primer.”

B. Al-Ḥājiyyāt

Al-Ḥājiyyāt (الْحَاجِيَّات) adalah kebutuhan yang tidak sampai pada tingkat darurat, tetapi diperlukan untuk menghilangkan kesulitan.

Contohnya adalah adanya rukhsah dalam syariat. Orang sakit boleh salat sambil duduk apabila tidak mampu berdiri. Musafir mendapatkan keringanan untuk mengqashar salat. Tujuan dari ketentuan tersebut adalah memberikan kemudahan kepada manusia.

C. Al-Taḥsīniyyāt

Al-Taḥsīniyyāt (التَّحْسِينِيَّات) adalah kebutuhan yang berkaitan dengan penyempurnaan kehidupan, akhlak, dan kepantasan.

Contohnya seperti menjaga kebersihan, berpakaian dengan baik, menggunakan wewangian, menjaga adab makan, berkata sopan, dan memperindah perilaku.

Dengan demikian, syariat tidak hanya mengatur bagaimana manusia dapat bertahan hidup, tetapi juga bagaimana manusia dapat menjalani kehidupan dengan bermartabat dan berakhlak.

 

Artikel keren lainnya: