A. PENGERTIAN UMRAH
Umrah secara bahasa artinya
berkunjung. Sedangkan menurut istilah adalah mengunjungi Ka’bah Baitullah
sesuai syarat dan rukun tertentu. Umrah bisa dilaksanakan di bulan apapun. Hukum dari ibadah umrah sunnah muakkad.
Umrah |
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
Artinya: Dan sempurnakanlah
ibadah haji dan umrah karena Allah. (Q.S. Al-Baqarah/2:196)
C. RUKUN UMRAH
Rukun umrah adalah perbuatan yang
wajib dikerjakan pada waktu pelaksanaan ibadah umrah dan tidak dapat diganti
dengan membayar dam (denda). Jika salah satu rukun umrah ditinggalkan, maka umrahnya
tidaklah sah. Rukun umrah ada lima, yaitu;
1. Ihram disertai niat
Ihram adalah berniat mengerjakan
ibadah umroh dengan mengenakan pakaian ihram, yaitu 2 helai pakaian berwarn
putih dan tidak berjahit bagi laki-laki, sedangkan bagi perempuan memakai
mukena yang menutupi seluruh tubuh, kecuali muka dan dua tapak tangan. Jika seseorang
telah berihram maka berlaku larangan-larangan haji.
Adapun lafal niat umrah adalah
sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ
وَأَحْرَمْتُ بِهَا لِلَّهِ تَعَالَى، لَبَيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةً
Artinya:
“Saya berniat umrah dan berihram karena Allah Ta’ala. Aku
penuhi panggilan-Mu dengan umrah.”
2. Thawaf
Thawaf adalah mengelilingi Ka’bah
tujuh putaran dimulai dari Hajar aswad atau garis yang sejajar dengannya dengan
menjadikan posisi Ka’bah di sebelah kiri. Putaran thawaf berlawanan dengan arah
jarum jam.
3. Sai
Sa’i adalah berlari-lari kecil antara
bukit Safa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali. Sai diawali dari bukit shafa
dan satu arah -baik dari shafa atau marwah- dihitung satu kali.
4. Tahallul
Tahallul adalah mencukur rambut
sekurang-kurangnya tiga helai sebagai tanda dibolehkannya melakukan hal-hal
yang dilarang ketika ihram.
5. Tertib
Yang dimaksud tertib adalah
melaksanakan seluruh rangkaian ibadah umrah sesuai dengan urutannya.
D. WAJIB UMRAH
Wajib umrah adalah perbuatan yang
wajib dikerjakan pada waktu pelaksanaan ibadah umrah. Jika wajib umrah
ditinggalkan, maka umrahnya tetap sah, tapi harus diganti dengan membayar dam (denda).
Wajib umrah ada dua, yaitu:
a. Ihram dari miqat
Miqat ada dua macam, yaitu miqat
zamani dan miqat makani. Miqat zamani adalah batas waktu untuk ihram. Karena umrah
bisa dilakukan kapan pun, maka tidak ada batas miqat zamani pada umrah. Miqat makani
adalah batas tempat untuk memulai ihram dengan memakai pakaian ihram dimulai.
b. Meninggalkan larangan umrah
Larangan dalam umrah sama dengan
larangan ketika haji, diantaranya:
Larangan haji berlaku ketika
jamaah haji telah memasuki ihram. Berikut diantaranya:
a. Larangan bagi laki-laki :
• Memakai pakaian yang berjahit
• Memakai tutup kepala yang melekat
• Memakai alas kaki yang menutupi mata kaki
b. Larangan bagi perempuan
• Menutup muka dan kedua telapak tangan
c. Larangan bagi laki-laki dan perempuan
• Memakai wangi-wangian
• Memotong rambut atau bulu badan lainnya
• Memotong kuku
• Menikah atau menikahkan
• Berhubungan suami istri dan bercumbu rayu
• Memburu dan membunuh binatang yang ada di tanah suci
• Menebang atau merusak pohon yang ada di tanah suci
• Berkata kasar, jorok dan bertengkar
E. PERBEDAAN HAJI DAN UMRAH
No |
Haji |
Umrah |
1 |
Waktu di
ditentukan yakni bulan Dzulhijah |
Waktunya kapan saja |
2 |
Ada wukuf di padang Arafah |
Tidak ada wukuf |
3 |
Ada mabit di Muzdalifah, mabit di Mina dan Jumrah |
Tidak ada mabit di Muzdalifah, mabit di Mina dan
Jumrah |
4 |
Bagian dari rukun Islam ke 6 |
Bukan termasuk rukun Islam |
5 |
Ibadah haji tidak bisa dilakukan dengan Ibadah Umrah |
Ibadah umrah dapat di lakukan ketika ibadah haji |
6 |
Hukumnya fardhu ‘ain bagi yang mampu |
Hukumnya sunnah muakkad dan ada sebagian lagi yang
menyatakan fardhu |
F. MEMPRAKTIKKAN MANASIK UMRAH
Tata cara melakukan ibadah umrah
dari awal sampai akhir, adalah sebagai berikut:
a. Dari bandara menuju mesjid
Miqat Zulhulaifah atau ke Bir Ali.
b. Setelah sampai di Masjidil
Haram, masuk kaki kanan dengan membaca do’a yaitu: Allaahummaghfirlii
dzunuubi waftahlii abwaaba rohmatika.
c. Melakukan thawaf sebanyak 7
putaran.
d. Melakukan Sa’i dari bukit Safa
ke bukit Marwah sebanyak 7 kali.
e. Melakukan Tahallul.
Rangkaian ibadah di atas belum
dimasukkan hal-hal yang disunnahkan dalam umrah.
Belum ada tanggapan untuk "Ketentuan dan Tatacara Umrah"
Post a Comment