Home · Tajwid · Sharaf · Nahwu · Balaghah · Do'a · Daftar Isi

Ketentuan dan Tatacara Umrah

 A. PENGERTIAN UMRAH

Umrah secara bahasa artinya berkunjung. Sedangkan menurut istilah adalah mengunjungi Ka’bah Baitullah sesuai syarat dan rukun tertentu. Umrah bisa dilaksanakan di bulan apapun. Hukum dari ibadah umrah sunnah muakkad.

Umrah
Allah berfirman:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Artinya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. (Q.S. Al-Baqarah/2:196)

C. RUKUN UMRAH

Rukun umrah adalah perbuatan yang wajib dikerjakan pada waktu pelaksanaan ibadah umrah dan tidak dapat diganti dengan membayar dam (denda). Jika salah satu rukun umrah ditinggalkan, maka umrahnya tidaklah sah. Rukun umrah ada lima, yaitu;

1. Ihram disertai niat

Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah umroh dengan mengenakan pakaian ihram, yaitu 2 helai pakaian berwarn putih dan tidak berjahit bagi laki-laki, sedangkan bagi perempuan memakai mukena yang menutupi seluruh tubuh, kecuali muka dan dua tapak tangan. Jika seseorang telah berihram maka berlaku larangan-larangan haji.

Adapun lafal niat umrah adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا لِلَّهِ تَعَالَى، لَبَيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةً

Artinya:

“Saya berniat umrah dan berihram karena Allah Ta’ala. Aku penuhi panggilan-Mu dengan umrah.”

2. Thawaf

Thawaf adalah mengelilingi Ka’bah tujuh putaran dimulai dari Hajar aswad atau garis yang sejajar dengannya dengan menjadikan posisi Ka’bah di sebelah kiri. Putaran thawaf berlawanan dengan arah jarum jam.

3. Sai

Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Safa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali. Sai diawali dari bukit shafa dan satu arah -baik dari shafa atau marwah- dihitung satu kali.

4. Tahallul

Tahallul adalah mencukur rambut sekurang-kurangnya tiga helai sebagai tanda dibolehkannya melakukan hal-hal yang dilarang ketika ihram.

5. Tertib

Yang dimaksud tertib adalah melaksanakan seluruh rangkaian ibadah umrah sesuai dengan urutannya.

D. WAJIB UMRAH

Wajib umrah adalah perbuatan yang wajib dikerjakan pada waktu pelaksanaan ibadah umrah. Jika wajib umrah ditinggalkan, maka umrahnya tetap sah, tapi harus diganti dengan membayar dam (denda). Wajib umrah ada dua, yaitu:

a. Ihram dari miqat

Miqat ada dua macam, yaitu miqat zamani dan miqat makani. Miqat zamani adalah batas waktu untuk ihram. Karena umrah bisa dilakukan kapan pun, maka tidak ada batas miqat zamani pada umrah. Miqat makani adalah batas tempat untuk memulai ihram dengan memakai pakaian ihram dimulai.

b. Meninggalkan larangan umrah

Larangan dalam umrah sama dengan larangan ketika haji, diantaranya:

Larangan haji berlaku ketika jamaah haji telah memasuki ihram. Berikut diantaranya:

a. Larangan bagi laki-laki :

• Memakai pakaian yang berjahit

• Memakai tutup kepala yang melekat

• Memakai alas kaki yang menutupi mata kaki

b. Larangan bagi perempuan

• Menutup muka dan kedua telapak tangan

c. Larangan bagi laki-laki dan perempuan

• Memakai wangi-wangian

• Memotong rambut atau bulu badan lainnya

• Memotong kuku

• Menikah atau menikahkan

• Berhubungan suami istri dan bercumbu rayu

• Memburu dan membunuh binatang yang ada di tanah suci

• Menebang atau merusak pohon yang ada di tanah suci

• Berkata kasar, jorok dan bertengkar

E. PERBEDAAN HAJI DAN UMRAH

No

Haji

Umrah

1

Waktu di ditentukan yakni bulan Dzulhijah

Waktunya kapan saja

2

Ada wukuf di padang Arafah

Tidak ada wukuf

3

Ada mabit di Muzdalifah, mabit di Mina dan Jumrah

Tidak ada mabit di Muzdalifah, mabit di Mina dan Jumrah

4

Bagian dari rukun Islam ke 6

Bukan termasuk rukun Islam

5

Ibadah haji tidak bisa dilakukan dengan Ibadah Umrah

Ibadah umrah dapat di lakukan ketika ibadah haji

6

Hukumnya fardhu ‘ain bagi yang mampu

Hukumnya sunnah muakkad dan ada sebagian lagi yang menyatakan fardhu

 

F. MEMPRAKTIKKAN MANASIK UMRAH

Tata cara melakukan ibadah umrah dari awal sampai akhir, adalah sebagai berikut:

a. Dari bandara menuju mesjid Miqat Zulhulaifah atau ke Bir Ali.

b. Setelah sampai di Masjidil Haram, masuk kaki kanan dengan membaca do’a yaitu: Allaahummaghfirlii dzunuubi waftahlii abwaaba rohmatika.

c. Melakukan thawaf sebanyak 7 putaran.

d. Melakukan Sa’i dari bukit Safa ke bukit Marwah sebanyak 7 kali.

e. Melakukan Tahallul.

Rangkaian ibadah di atas belum dimasukkan hal-hal yang disunnahkan dalam umrah.

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "Ketentuan dan Tatacara Umrah"

Post a Comment