A. Pengertian Uslub Al-Hakim (أُسْلُوْبُ اْلَحَكْيْمِ)
Uslub Al-Hakim secara bahasa gaya
orang bijaksana. Ali al-Jarim dan Musthafa Amin mendefinisikan uslub al-hakim
dengan makna yang terkandung pada kata-kata yang terangkai sedemikian rupa
sehingga lebih cepat mencapai sasaran kalimat yang dikehendaki dan lebih
menyentuh jiwa para pendengarnya.
Jadi uslub al-hakim adalah gaya
bahasa yang disampaikan oleh seseorang dalam memberikan jawaban terhadap sebuah
persoalan dengan jawaban yang keluar dari pada persoalan tersebut. Hal ini
dimaksudkan karena mutakallim ingin agar mukhathab teralih perhatiannya dan
seyogyanya lebih memperhatikan masalah yang lain.
Uslub Al Hakim |
Dengan demikian, tujuan dari uslub al-hakim diantaranya:
1. Untuk memberikan penjelasan yang lebih bermanfaat.
2. Untuk memperindah suatu ungkapan atau jawaban.
3. Untuk melihat dan lebih dekat dengan pembahasan ilmu badi’.
B. Contoh Uslub Al-Hakim
●
Al-Baqarah: 189
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ
مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
Artinya: “Mereka bertanya
kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah
tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji.” (QS. Al- Baqarah: 189).
Yang ditanyakan adalah tentang
bentuk bulan sabit di langit yang setiap malamnya berubah-ubah dimana untuk
memahami jawabannya harus menguasai ilmu pengetahuan yang pada waktu itu belum
berkembang. Oleh karena itu, jawabannya dialihkan pada manfaat bulan sabit
sebagai penunjuk waktu.
●
Al-Baqarah: 215
يَسْأَلُونَكَ
مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ
وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ
Artinya: “Mereka
bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang
kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak
yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan."
(QS. Al-Baqarah: 215).
Yang ditanyakan
adalah macam harta yang bagus untuk dinafkahkan. Tetapi jawabannya tentang
siapa saja yang perlu diberi nafkah. Ini isyarat bahwa Allah swt ingin agar
kita lebih fokus memberi nafkah daripada bentuk hartanya.
●
Asy-Syuara: 23-24
قَالَ
فرْعَوْنُ وَمَا رَبُّ الْعَالَمينَ. قَالَ رَب السَّمَاوَات وَالْأَرْض وَمَا
بَيْنَهُمَا إنْ كُنْتُمْ مُوقنينَ
Artinya: “Fir´aun
bertanya: "Siapa Tuhan semesta alam itu?" Musa menjawab: "Tuhan
pencipta langit dan bumi dan apa-apa yang di antara keduanya (Itulah Tuhanmu),
jika kamu sekalian (orang-orang) mempercayai-Nya". (QS. Asy-Syu`ara: 23-24).
Dalam ayat ini
Fir'aun menanyakan tentang esensi Tuhan semesta alam kepada Nabi Musa AS, akan
tetapi Nabi Musa AS menjawab dengan sifat-Nya menggunakan uslub al-hakim
sebagai isyarat bahwa mencari tahu esensi dari Allah adalah kemustahilan karena
tak akan bisa dijangkau oleh akal manusia.
●
Contoh lainnya
قيل لشيخ هرم: كم
سنك؟ فقال: إني أنعم بالعفية.
Artinya: “Seorang kakek tua
ditanya, “Berapa usiamu?” Lalu ia menjawab, “Aku merasa senang bisa sehat.”
Pada contoh di atas, si penanya
bertanya kepada kakek itu tentang usianya dan kakek tua itu memberikan jawaban dengan
hal yang tidak diharapkan oleh si penanya, malahan ia memberikan jawaban lain
yang berhubungan dengan kesehatannya. Seolah-olah kakek itu mengingatkan bahwa
masalah yang terpenting baginya bukan jumlah usia, tetapi kesehatan yang dapat
membuatnya bahagia.
C. Rahasia Balaghah Uslub al-Hakim
Untuk menelisik keindahan uslub
ini kita harus mengetahui tujuan-tujuan balaghi dari uslub ini dan efek yang
ditinggalkan oleh uslub ini:
● Uslub ini menjadi sarana untuk merenung dan
berfikir, karena jawaban dari yang ditanya akan berbeda dari yang ditanyakan
tergantung sudut pandang yang diinginkan.
● Mengandung pesan yang dalam
untuk mukhathab dengan memikirkan antara pertanyaan dan jawaban,
sehingga jika mukhathab dalam keadaan yang salah akan tersadar akan
hal itu.
● Untuk menguatkan faedah atau pesan yang
disampaikan mutakallim.
● Bisa melunakkan hati seseorang.
● Sangat bermanfaat dalam bidang dakwah dan
pembelajaran serta pendidikan, ketika seorang da'i bisa menyampaikan maksudnya
dengan uslub yang luar biasa dengan memalingkan mukhathab kepada
makna yang diinginkannya tanpa disadari oleh mukhathab karena ia
sudah terlanjur dipikat oleh informasi yang lebih penting baginya.
Sekian pembahasan uslubul hakim
yang merupakan bagian dari ilmu badi’. Semoga dapat difahami dengan mudah. Amin.
Ilmu Balaghah – Ilmu Badi’ –
Muhassinat Ma’nawiyyah – Uslubul Hakim
Menarik sekali.
ReplyDeleteMenarik sekali.
ReplyDeletebisa tahu sumber rahsia uslub ini? saya sedang mencari lebih banyak lagi rahsia dalam ilmu badi`
ReplyDelete